Soal Cabut Paspor Veronica Koman, Polri: Kami Fokus Mekanisme Interpol

Soal Cabut Paspor Veronica Koman, Polri: Kami Fokus Mekanisme Interpol
BENTENGSUMBAR.COM - Polri menuturkan pihaknya akan menempuh jalur Interpol dalam rangka upaya penangkapan Veronica Koman. Veronica adalah tersangka provokasi asrama Papua di Surabaya, Jawa Timur, yang diketahui telah meninggalkan Tanah Air lebih dulu.

"Kita fokus penegakan hukum saja, menggunakan jalur Interpol dan police to police," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo ketika dihubungi detikcom, Minggu, 8 September 2019.

Polri menuturkan jalur Interpol biasa diambil penyidik ketika mendapati kasus yang tersangkanya berada di luar negeri. Polisi dapat mengajukan red notice terkait status Veronica kepada Interpol.

"Prosesnya seperti penindakan terhadap tersangka yang berada di luar negeri, seperti yang sudah-sudah, yaitu akan dibuat red notice kepada Interpol dan kepolisian di mana yang bersangkutan berada sudah pasti langsung mencari," ucap Dedi.

Sebelumnya langkah Polda Jawa Timur (Jatim) meminta bantuan Dirjen Imigrasi untuk pencekalan dan pencabutan paspor Veronica mendapat sorotan. Salah satunya politikus Partai Demokrat, Rachland Nashidik.

"Hati hati, Pak Polisi. Pencabutan paspor, bila itu mengakibatkan seseorang mengalami statelessness, maka itu berarti pelanggaran hak asasi manusia. Dalam kasus Papua, itu justru menebalkan aspek pelanggaran HAM setelah tudingan adanya rasisme dan diskriminasi," tulis Rachland di akun Twitter miliknya, @RachlanNashidik, seperti dilihat detikcom, hari ini.

Rachland mengungkapkan hak atas kewarganegaraan merupakan pintu bagi pemenuhan hak-hak asasi seseorang yang dijamin konstitusi negaranya. Dia lalu mengutip pernyataan seorang filsuf Jerman, Hannah Arendt, yang menyebut hak asasi manusia sebagai 'the right to have rights'.

"Menempatkan orang pada keadaan statelessness adalah pelanggaran hak asasi manusia yang serius," katanya.

Dalam kasus ini, polisi telah memburu Veronica Koman, yang berada di luar negeri. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara.

Veronica Koman sebelumnya sudah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka kasus rasisme di asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Namun Veronica Koman tak memenuhi panggilan.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »