Sudah Diawasi DPR, KPK Pertanyakan Perlunya Dewan Pengawas

Sudah Diawasi DPR, KPK Pertanyakan Perlunya Dewan Pengawas
BENTENGSUMBAR.COM - KPK menyoroti draft revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang akan mengatur tentang adanya Dewan Pengawas. KPK mempertanyakan kapasitas pengawasan DPR, padahal saat ini KPK sudah bisa diawasi oleh presiden dan DPR.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang mengatakan berdasarkan UU KPK pasal 20, KPK sepenuhnya bertanggung jawab kepada publik dengan menyampaikan laporan kepada presiden, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan mencakup penilaian terhadap kinerja dan etik. Tiga lembaga tersebut berwenang mengawasi kinerja KPK.

Selain itu, KPK juga dapat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR dalam rangka konsultasi. DPR juga bisa menggunakan hak angketnya apabila tidak percaya dengan kinerja KPK, sepanjang tidak berkaitan dengan fungsi penyelidikan, penyidikan dan penuntutan.

"Artinya di luar ketiga fungsi tersebut bahkan DPR boleh melakukan hak angket, mosi tidak percaya kepada KPK. Itu sudah ditegaskan MK di putusan nomor 36 dan 40 tahun 2017," kata Rasamala, di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu, 8 September 2019.

Oleh sebab itu, Rasamala mempertanyakan kapasitas pengawasan yang dilakukan DPR. Sebab saat ini KPK sudah diawasi oleh DPR.

"Sehingga kalau teman-teman DPR berpikir mau memindahkan fungsi pengawasan, ini memang jadi pertanyaan juga apakah ini karena memang DPR RI tidak punya kapasitas, kemampuan untuk melakukan pengawasan. Padahal undang-undang sudah memberikan kewenangan untuk itu sehingga perlu dibuat satu dewan khusus atau pengawas khusus," ungkapnya.

Diketahui, dalam draft Revisi RUU KPK, secara garis besar Dewan Pengawas akan mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Jumlah Dewan Pengawas dalam revisi UU 30/2002 itu sama dengan jumlah pimpinan KPK yaitu 5 orang.

Nantinya, Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dan memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan.

Rasamala mengatakan bila revisi UU KPK ini disetujui, dikhawatirkan pemberantasan korupsi selanjutnya tidak akan seprogresif saat ini.

"Ke depan kalau sampai revisi ini jadi diperlakukan, saya pikir KPK jelas tidak akan berproses atau bertindak seperti hari ini. Tidak ada kewenangan kemudian yang bisa penegakan hukum terhadap perkara korupsi bisa seprogresif hari ini," ujarnya.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »