KPK Periksa Dirut Jasa Marga Soal Proyek Fiktif Waskita Karya

KPK Periksa Dirut Jasa Marga Soal Proyek Fiktif Waskita Karya
BENTENGSUMBAR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Desi Arryani terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Desi yang saat ini menduduki jabatan Direktur Utama PT Jasa Marga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Kepala Divisi II PT Waskita Karya periode 2011-2013, Fathor Rachman.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka FR [Fathor Rachman]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Indrayati Iskak kepada wartawan, Senin, 28 Oktober 2019.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah rumah Desi pada Selasa (12/2). Dari sana, penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan Badan Usaha Milik Negara itu.

Selain Desi, penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap karyawan PT Waskita Karya, Imam Bukhori dan Direktur PT Mer Engineering, Ari Prasodo. Keduanya juga akan dimintai keterangannya untuk tersangka yang sama.

"Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FR [Fathor Rachman]," kata Febri.

Sebelumnya KPK sudah memeriksa Direktur Keuangan PT Waskita Karya, Haris Gunawan dan staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya bernama Wagimin untuk menelisik aliran dana dari proyek fiktif. Selain juga guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Fathor Rachman.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan Fathor Rachman dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka.

Terdapat 14 proyek infrastruktur yang diduga dikorupsi oleh pejabat Waskita Karya itu. Proyek tersebut tersebar di Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.

Fathor dan Yuly diduga telah menunjuk empat perusahaan subkontraktor untuk mengerjakan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan Waskita Karya. KPK menaksir kerugian negara dari ulah dua pejabat Waskita Karya ini paling sedikit Rp186 miliar.

Perkiraan angka itu berasal dari perhitungan kerugian keuangan menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pembayaran Waskita Karya kepada sejumlah perusahaan subkontraktor fiktif.

Akibat ulahnya itu, Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(Source: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »