Polisi: Jika Benar Luka, Kasus Rekayasa Novel Akan Disetop

Polisi: Jika Benar Luka, Kasus Rekayasa Novel Akan Disetop
BENTENGSUMBAR.COM - Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan pihaknya bakal mengecek fakta penyelidikan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan ke pihak Ditreskrimum.

Pengecekan itu, kata Iwan, merupakan bagian dari proses penyelidikan terhadap laporan yang dibuat oleh politikus PDIP Dewi Tanjung ihwal dugaan rekayasa kasus Novel.

Iwan menuturkan pengecekan fakta ke pihak Ditreskrimum itu dilakukan lantaran penyelidikan kasus penyiraman air keras Novel ditangani oleh mereka.

"Teman-teman Krimum kan punya datanya semua, bahwa hasil visum, hasil pemeriksaan dokter apa semua ada," kata Iwan saat dikonfirmasi, Rabu, 27 November 2019.

Dia menyampaikan pihaknya telah mengirim surat ke pihak Ditreskrimum. Namun, ia enggan membeberkan fakta apa yang sudah ditemukan. Iwan hanya menyebut hasil pengecekan fakta itu langsung dituliskan dalam berita acara.

Menurut Iwan, jika dari hasil pengecekan fakta itu tidak ditemukan rekayasa, maka pihaknya bakal menghentikan laporan yang dibuat oleh Dewi.

"Kalau seandainya benar bahwa dari hasil penyelidikan atau penyidikan teman-teman di Krimum itu kita dapat datanya, bahwa benar ada luka atau seperti apa dan tidak ada rekayasa, ya kasusnya akan saya hentikan," tuturnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono sempat menyebut tak menutup kemungkinan bakal menghentikan laporan terkait dugaan rekayasa kasus Novel.

Laporan tersebut, kata Gatot, bakal dihentikan jika penyidik tak memiliki bukti yang cukup.

"Prinsipnya kalau tidak terbukti ya kita akan hentikan," kata Gatot di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 18 November 2019.

Dewi Tanjung diketahui melaporkan dugaan rekayasa penyiraman air keras ke Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor laporan LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporannya, Dewi menyebut Novel melakukan pelanggaran Pasal 26 ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sementara itu, Dewi juga telah dilaporkan balik oleh tetangta Novel Baswedan, Yasri Yudha Yahya. Pelapor sendiri mengaku mengetahui secara persis kejadian penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK itu.

Laporan terhadap Dewi itu diterima kepolisian dengan nomor laporan LP/7408/XI/2019/PMJ/Dit. Reskrimum tanggal 17 November 2019. Politikus PDIP itu dilaporkan dengan pasal 220 KUHP tentang pengaduan palsu.

(Source: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »