Polri Bakal Periksa Stafsus Ma'ruf soal Dugaan Pemerasan

Polri Bakal Periksa Stafsus Ma'ruf soal Dugaan Pemerasan
BENTENGSUMBAR.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bakal memanggil Staf Khusus Wakil Presiden Ma'ruf Amin, yaitu Lukmanul Hakim, untuk diperiksa dalam dugaan kasus pemerasan dan pungutan liar atau pungli perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra mengatakan bahwa Lukmanul Hakim saat ini masih berstatus terlapor.

"Salah satu stafsus Wapres saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Bareskrim Polri," ucap Asep di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 November 2019.

"(Kepolisian) Terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan juga akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor (Lukmanul)," lanjutnya.

Asep menegaskan bahwa pihaknya akan berpegang pada asas persamaan di depan hukum. Oleh karena itu, Lukmanul akan tetap diperiksa meski saat ini sudah menjabat sebagai staf khusus Wakil Presiden. Akan tetapi, Asep belum merinci kapan Lukmanul akan dipanggil untuk diperiksa.

"Ini merupakan tindak lanjut penanganan di Polres Bogor Oktober 2019 lalu dan dilimpahkan ke Bareskrim," tuturnya.

Salah satu Staf Khusus Wakil Presiden yang baru saja diangkat, yaitu Lukmanul Hakim, pernah dilaporkan ke Kepolisian terkait dugaan pemerasan dan pungutan liar atau pungli perpanjangan akreditasi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Laporan itu dibuat oleh seorang warga negara Jerman bernama Mahmoud Tatari yang merupakan pemilik lembaga sertifikasi halal asal Jerman, Control GmbH.

Kasus bermula saat Tatari selaku pelapor diminta uang sebesar 50 ribu Euro atau sekitar Rp780 juta terkait perpanjangan akreditasi sertifikasi halal MUI.

Pemerasan diduga dilakukan oleh seseorang bernama Mahmood Abo Annaser. Namun, pemerasan itu diduga diatur oleh Lukmanul selaku Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan kosmetik (LPPOM) MUI.

Kuasa hukum Tatari, Ahmad Ramzy mengklaim kepolisian masih memproses laporan tersebut. Bahkan, Ramzy mengklaim kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus itu pada 11 September lalu.

"Sudah satu orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Mahmood Abo Annaser," kata Ramzy kepada CNNIndonesia.com, Senin, 25 November 2019.

(Source: cnnindonesia.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »