Harun Masiku Bikin Mabes Polri Bingung, KPK sampai Main Ancam

Harun Masiku Bikin Mabes Polri Bingung, KPK sampai Main Ancam
BENTENGSUMBAR.COM -  Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono memastikan, Harun Masiku tidak ada di rumah istrinya di Gowa, Sulawesi Selatan.

Demikian disampaikan Argo Yuwono kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2020.

Pemeriksaan itu dilakukan lantaran adanya informasi yang menyebut bahwa politisi PDIP itu sudah ada di Indonesia.

“Anggota Polsek sudah di sana. Yang bersangkutan (Harun) belum terlihat,” ujar Argo.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menyatakan, Polri ikut mencari DPO kasu suap komisioner KPU Wahyu Setiawan itu setelah menerima surat permohonan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejak saat itu, kata Argo, pihaknya terus mencari keberadaan Harun Masiku.

Namun hingga saat ini, Polri belum bisa memastikan apakah Harun ada di Indonesia atau tidak.

“Polri membantu mencari yang bersangkutan ada di mana. Intinya back up daripada penyidik KPK mencari pelaku di mana,” pungkas Argo.

Sebelumnya, KPK mengingatkan semua pihak agar tidak menyembunyikan Harun Masiku.

Bahkan, KPK tidak akan segan-segan menjerat mereka yang menghalang-halangi kinerja KPK.

Yakni dengan 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang KPK dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Sangat memungkinkan (dijerat Pasal 21),” tegas Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Januari 2020 malam.

Ali juga menegaskan KPK tidak akan memberikan ampun kepada mereka yang menghalangi pemberantasan korupsi.

Apalagi dengan menyembunyikan Harun Masiku dari kejaran lembaga antirasuah tersebut.

Pasalnya, keterangan Harun Masiku sangat dibutuhkan untuk mengembangkan kasus suap terkait PAW anggota DPR RI dari Fraksi PDIP.

“Termasuk juga nanti ke depan kalau nanti penuntutan terjadi, ya kita bisa terapkan Pasal 21,” tegas Ali.

Bukan tidak mungkin, sikap tak kooperatif itu akan menambah berat hukuman.

“Siapapun yang tidak kooperatif akan dipertimbangkan menjadi alasan yang memberatkan,” pungkasnya.

(Source: pojoksatu.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »