Soal Harun Masiku, Tim Hukum PDIP: Harusnya KPU Patuhi Putusan MA

Soal Harun Masiku, Tim Hukum PDIP: Harusnya KPU Patuhi Putusan MA
BENTENGSUMBAR.COM - Anggota tim hukum PDIP Maqdir Ismail menyesalkan adanya kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan Politikus PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024. 

Menurut Maqdir, sejatinya kasus ini tak pernah ada jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA).

"Kalau MA sudah memberikan tafsir ketentuan yang berada di UU, seharusnya, itu harus diikuti oleh lembaga negara," ujar Maqdir dalam diskusi dengan tema 'Ada Apa Dibalik Kasus Wahyu Setiawan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu, 19 Januari 2020.

Maqdir mengatakan, seharusnya KPU mematuhi putusan MA yang menyebut jika calon legislatif (caleg) meninggal dunia, maka keputusan pengalihan suara caleg tersebut berada pada keputusan partai.

Maqdir mengatakan, PDIP memutuskan mengalokasikan suara caleg Nazaruddin Kiemas yang meninggal untuk diberikan kepada Harun Masiku. Namun KPU menolak hal tersebut dan menetapkan Riezky Aprilia karena memperoleh suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin.

"Yang jadi problem adalah menganggap tafsir MA salah, menganggap PKPU (peraturan KPU) yang benar," kata Maqdir.

Dalam hal ini, KPU berpegang teguh dengan Pasal 426 ayat 3 UU Pemilu. Pasal ini berbunyi jika ada caleg meninggal, maka yang berhak naik adalah caleg yang suaranya berada di urutan berikutnya.

"Sementara PDIP menganggap awalnya ini bukan PAW (pergantian antar-waktu), (PDIP) meminta limpahan suara Nazaruddin ke Harun. Ini yang enggak disetujui (KPU)," kata Maqdir.

Lantaran penolakan dari KPU ini, menurut Politikus PDIP Adian Napitupulu yang menjadi awal Harun Masiku 'ngotot' menjadi anggota DPR. Menurut Adian, Harun hanya berjuang untuk mendapatkan haknya menjadi anggota DPR sesuai permintaan partai yang berpedoman dengan putusan MA.

"Ketika Nazaruddin Kiemas meninggal, suaranya untuk siapa? MA kan menyebut itu keputusan partai. PDIP rapat, bahwa Harun menerima limpahan (suara dari Nazaruddin) itu. Lalu KPU melawan itu, KPU tak mengikuti keputusan MA," kata Adian di lokasi yang sama.

(Source: liputan6.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »