Pemprov DKI Kembali Cabut Izin Diskotek, Ketua DPRD: Tidak Fair

BENTENGSUMBAR.COM - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menanggapi maraknya pencabutan izin diskotek oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut dia, tindakan tersebut tak fair karena manajemen diskotek tak terbukti terlibat dalam peredaran narkoba yang dikonsumsi para pengunjungnya.

Menurut Prasetio, pemerintah DKI seharusnya menutup tempat hiburan malam apabila manajemen terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba. Namun, jika hanya ditemukan pengunjung positif mengonsumsi narkoba, maka pemerintah DKI seharusnya memberikan surat peringatan (SP) terlebih dulu, bukan langsung menutup tempat hiburan malam tersebut.

Prasetio menyatakan prosedur ini sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

"Tapi kalau tamu datang ke situ tiba-tiba dia mau happy-happy, mungkin karaoke atau mau apa, tiba-tiba dicek urine positif terus perusahaan yang ditutup, kan tidak fair (adil) juga," kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2020.

Politikus PDIP ini menyebut dasar DKI menutup tempat hiburan malam yang mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata bertabrakan dengan Perda 6/2015. Sebab, DKI baru bisa menutup tempat hiburan malam jika pihak manajemen terbukti terlibat sesuai Pergub 18/2018.

"Kalau memang manajemennya terlibat, diberangus, harus dicabut (izin). Tapi kalau tidak, harus diberangus? Kan tidak boleh, kan diskriminasi. Akhirnya apa yang terjadi di Jakarta? Tidak terjadi ekonomi bergerak di Jakarta," jelas dia.

Dua peraturan yang dimaksud oleh Prasetio adalah pasal 99 Perda 6/2015 dan pasal 54 Pergub 18/2018.

Pasal 99 Perda No.6/2015 berbunyi: "Setiap pengusaha dan atau manajemen perusahaan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkoba dan atau zat adiktif di lokasi tempat usaha hiburan malam, dilakukan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata."

Sementara pasal 54 Pergub 18/2018 berbunyi: "Setiap pengusaha dan atau manajemen perusahaan pariwisata yang terbukti tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat 2 huruf t berdasarkan hasil temuan di lapangan, informasi yang bersumber dari media massa dan atau pengaduan masyarakat dengan melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan atau zat psikotropika lainnya di lokasi tempat usaha pariwisata dalam satu manajemen dilakukan pencabutan TDUP secara langsung tanpa melalui tahapan sanksi teguran tertulis pertama, teguran tertulis kedua, teguran tertulis ketiga dan penghentian sementara kegiatan usaha."

Sebelumnya, pemerintah DKI mencabut izin usaha diskotek Golden Crown, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat. Di diskotek itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengecek urine terhadap 184 pengunjung pada Kamis dini hari, 6 Februari 2020. Sebanyak 107 orang di antaranya positif mengonsumsi narkoba.

Hari ini Pemprov DKI Jakarta kembali menutup diskotek yang pengunjungnya positif narkoba. Diskotek itu adalah Black Owl yang berlokasi di kawasan Pantai Indah Kapuk, Kamal Muara, Jakarta Utara. Alasannya, berdasarkan pemberitaan di sejumlah media pada 15 Februari 2020, disebut bahwa 12 pengunjung Restaurant dan Pub Black Owl positif memakai narkoba. Hal ini dianggap sebagai kelalaian dari pihak manajemen Black Owl di tempat usahanya.

(Sumber: Tempo.co)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »