Selasa, KPK Jawab Praperadilan MAKI yang Minta Hasto Jadi Tersangka

Selasa, KPK Jawab Praperadilan MAKI yang Minta Hasto Jadi Tersangka
BENTENGSUMBAR.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan untuk meminta KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. Menanggapi itu, KPK bakal menjawab permohonan MAKI tersebut.

"Besok (Selasa, red) kami dijadwalkan memberikan tanggapan atas praperadilan oleh MAKI," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2020.

Namun Ali enggan menjelaskan lebih jauh mengenai materi jawaban dari KPK atas praperadilan tersebut. Ia meminta publik mengikuti saja proses persidangan lanjutan praperadilan tersebut.

"Besok bisa diikuti bagaimana teman-teman Biro Hukum mewakili KPK akan menjawab apa yang dimohonkan. Kita ikuti saja," ucapnya.

Ali menuturkan KPK siap mengikuti setiap proses praperadilan yang ajukan MAKI tersebut. Selain itu, Ali memastikan penanganan perkara kasus dugaan suap PAW anggota DPR tersebut tetap berjalan meski tengah ada gugatan praperadilan.

"Saya ulangi, tentu kami ikuti proses praperadilan tersebut, namun tentunya perkara terkait itu masih berjalan, penyidik terus menyelesaikan pemberkasannya, tidak ada pengaruhnya oleh adanya praperadilan tersebut," tuturnya.

Sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. MAKI meminta KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

"Maka sudah seharusnya KPK sudah seharusnya melakukan mengembangkan dan melakukan penyidikannya dengan menetapkan tersangka atas nama Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah," kata kuasa hukum MAKI, Rizky Dwi Cahyo Putra, saat membacakan permohonan gugatannya di PN Jakarta Selatan, Senin, 10 Februari 2020.

Dalam gugatan ini, MAKI juga turut menggugat Dewas KPK. MAKI menilai Dewas KPK tak memberikan izin penggeledahan di kantor DPP PDIP.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Wahyu Setiawan; Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai pihak swasta; serta Harun Masiku, yang diketahui sebagai caleg PDIP.

Kasus ini berkaitan dengan urusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.

Namun Harun diduga berupaya menyuap Wahyu agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.

(Source: detik.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »