Marak Corona, Jaksa Tetap Sidangkan Perkara

BENTENGSUMBAR.COM - Di tengah-tengah merebaknya virus corona membuat beberapa institusi membuat Surat Keputusan (SK) untuk libur atau bekerja di rumah, namun tidak halnya dengan institusi Adhyaksa. 

Korps berbaju coklat ini tetap masuk seperi biasa dan menyidangkan perkara.

Kasi Penkum Kejati Jatim Richard Marpaung menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap menyidangkan perkara seperti biasa karena memang tidak ada interuksi untuk libur sidang. “Sidang tetap, karena memang tidak ada interuksi untuk itu,” ujar Richard, Senin, 16 Maret 2020.

Menurut Richrad, sejauh ini pimpinan menginstruksikan agar mengikuti protokol pencegahan pada umumnya. 

Hal senada juga diungkapkan Kasi Pidum Surabaya Farriman Siregar dan Kasi Pidum Kejari Perak Eko Budisusanto yang menyatakan persidangan tetap jalan seperti biasa.

Sementara Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Ginting Martin Ginting belum memberikan konfirmasi terkait pelaksanaan sidang ditengah-tengeh merebaknya virus corona.

Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo telah meminta segenap masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona dan penyakit Covid-19. Salah satu caranya, menurut Jokowi, dengan memulai mengurangi aktivitas di luar rumah.

“Saatnya kita kerja dari rumah, belajar dari rumah, ibadah di rumah,” ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Minggu, 15 Maret 2020.

Menurut Jokowi, langkah ini perlu dilakukan agar penanganan covid-19 bisa dilakukan dengan lebih maksimal. 
(Sumber: beritajatim.com)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »