Urus Perizinan Secara Online di DPMPTSP Sumbar, Begini Caranya

BENTENGSUMBAR.COM - Sejak wabah virus corona atau Covid-19 kian menggila di Sumatera Barat, pelayanan di bidang perizinan dilakukan secara online.

Pembatasan pelayanan tatap muka mulai diberlakukan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Barat sejak tanggal 19 Maret 2020 lalu.

"Pelayanan secara online ini masih kita lanjutkan karena melihat kondisi dan situasi yang terjadi sekarang terkait Covid-19 ini," cakap Kepala DPMPTSP Sumbar Maswar Dedi, Jumat, 3 April 2020.

Ia mengatakan, selama pembatasan sementara pelayanan tatap muka tersebut, DPMPTSP mengoptimalkan pelayanan perizinan dan nonperizinan secara online melalui alamat http://sipsakato.sumbarprov.go.id/.

"Namun ada jenis perizinan yang kita kecualikan, yaitu sektor Lingkungan Hidup, ESDM, dan Kehutanan. Ketiganya untuk seluruh jenis perizinan sektor ESDM," cakapnya, kemaren.

Menurutnya, pelayanan perizinan yang dikecualikan tersebut dapat dilakukan melalui layanan mandiri pada alamat https://oss.go.id/, layanan konsultasi melalui telepon ke 0751-811341, layanan konsultasi perizinan (customer service) 08239135765, layanan pengaduan 081290276586, dan layanan LKPM 082385862339.

Sedangkan untuk dokumen bersifat manual atau offline, kata Maswar Dedi lagi, dapat dikirim voa pos kepada DPMPTSP, yang terletak di jalan Setia Budi No. 15 Padang dengan kodepos 25112.

(by/hms-sumbar)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »