Pantai Air Manis Dikelola PSM, Target PAD Dinas Pariwisata Kota Padang Dihilangkan 60 Persen

BENTENGSUMBAR.COM - Terhitung sejak 1 Juni 2020, pengelolaan objek wisata Pantai Air Manis diambil alih oleh Perusda Padang Sejahtera Mandiri (PSM). Tak hanya mengelola, PSM juga diwajibkan melakukan pemeliharaan dan perawatan objek wisata tersebut. Lantas bagaimana dampaknya terhadap target PAD di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang?

"Iya, pemeliharaan dan perawatan yang ada di sana, mereka. Karena memang sudah kita serahkan  ke mereka," kata Arfian, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang kepada BentengSumbar.com, Kamis, 25 Juni 2020.

Dikatakan Arfian, anggaran pemeliharaan dan perawatan objek pariwisata Pantai Air Manis tidak lagi ada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang, termasuk anggaran kebersihan.

"Anggaran pun sudah tidak ada sama kita, termasuk anggaran kebersihan, sudah kita alihkan, tidak termasuk di sana lagi," jelasnya.

Meski demikian, kata Arfian, pengawasan dan pembinaan tetap berada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang.

"Dalam artian kata, tentu kita akan menilai kinerja PSM ini. Kalau rendah dari Dinas Pariwisata, tentu kita tinjau ulang kembali pengalihan pengelolaan ini," tukuknya.

Dikatakan Arfian, karena Pantai Air Manis sudah dikelola PSM, maka maka tidak ada lagi retribusi yang dipungut Dinas Pariwisata dan kebudayaan Kota Padang.

"Beda nanti, kalau Dinas Pariwisata sebagai pengelola, itu dalam bentuk retribusi. Kalau PSM, tentu dalam bentuk pajak, karena dia akan memberikan deviden kepada pemerintah kota," katanya.

Arfian yakin, karena Pantai Air Manis dikelola oleh profesional, maka pemasukan dari objek wisata tersebut akan melebihi apa yang dicapai Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang.

"Saya yakin, karena sudah profesional yang mengelola, tentu ada visi misi mereka dalam pengembangan objek wisata Pantai Air Manis tersebut. Saya optimis, tentu akan melebihi dari apa yang kita capai selama ini melalui retribusi oleh Dinas Pariwisata," ujarnya.

Dikatakan Arfian, akibat pengalihan pengelolaan objek wisata Pantai Air Manis, target PAD yang dibebankan ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Padang berkurang sekitar 60 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp4,9 miliar.

"Kita sudah bicarakan dengan TAPD dan Bapenda, untuk target retribusi di Pantai Air Manis sudah dihilangkan. Target retribusi di Pantai Air Manis itu Rp2,6 miliar setahun atau lebih kurang 60 persen," katanya.

"Kalau di Dinas Pariwisata itu dihilangkan atau dirasionalisasi. Sebab, target di Pantai Air Manis itu tidak dibebankan ke Dinas Pariwisata lagi," ujarnya mempertegas.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »