Jadi Pengacara Putra Soeharto, Busyro Muqoddas Jawab Kritik Peneliti Pukat UGM

Jadi Pengacara Putra Soeharto, Busyro Muqoddas Jawab Kritik Peneliti Pukat UGM
BENTENGSUMBAR.COM - Eks pimpinan KPK Busyro Muqoddas menjadi pengacara putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo. 

Keputusan Busyro Muqoddas tersebut disorot peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zainur Rohman. 

Meski begitu, Busyro tak ambil pusing karena menjalankan tugasnya sebagai advokat.

"Tidak masalah, karena ya etika profesi menuntut demikian. Kode etik advokat itu kan equity before the law. Jadi kesetaraan semua pihak di depan hukum," kata Busyro, dilansir dari detikcom, Sabtu, 26 September 2020.

"Saya tidak membela kasus korupsi justru dipermasalahkan. Tapi itu risiko," tutur Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM itu.

Selama ini keluarga Cendana kerap dikaitkan dengan kasus korupsi. Sehingga dengan menjadi pengacara Bambang, bakal berdampak pada image Busyro yang selama ini aktif menyuarakan antikorupsi. 

Busyro pun menegaskan kasus yang gugatan Bambang Trihatmodjo ke Menkeu itu tak terkait korupsi. Melainkan kasus administrasi.

"Kasusnya, kasus pencekalan. Pasportnya (Bambang) dicabut oleh pemerintah cq Menkeu," terangnya.

Sebagai eks pimpinan lembaga antirasuah, Busyro menegaskan tidak akan pernah membela orang yang didakwa korupsi. Walaupun secara hukum berlaku asas praduga tidak bersalah.

"Jadi kalau kasus korupsi saya nggak mungkin melakukan pembelaan, walaupun secara etika profesi, orang yang didakwa koruptor itu kan harus berlaku praduga tidak bersalah. Jadi kalau ada advokat membela pun sebetulnya juga tidak boleh digugat," tegasnya.

Sebelumnya, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Putra presiden ke-2 RI Soeharto itu dicekal ke luar negeri gara-gara piutang negara terkait SEA Games 1997.

Gugatan itu dilansir di website PTUN Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Perkara itu mengantongi nomor 179/G/2020/PTUN.JKT, dan didaftarkan pada Selasa, 15 September 2020 lalu.

Tergugat dalam gugatan Bambang ini adalah Menkeu RI. Bambang meminta keputusan Menkeu yang membuatnya dicekal dibatalkan. 

Keputusan Busyro menjadi tim pengacara Bambang Trihatmodjo pun menuai kritik dari peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainur Rohman.

Zainur menyebut keputusan Busyro menjadi pengacara keluarga Cendana merupakan pilihan Busyro. Namun, menurutnya tidak elok mantan pimpinan lembaga antirasuah menjadi pengacara kasus korupsi.

"Tidak elok bagi eks pimpinan KPK jika menjadi kuasa hukum kasus korupsi, jika kasus korupsi itu jika pembelaannya bukan dimaksudkan untuk membongkar kasus korupsi tersebut," terang Zainur, Jumat, 25 September 2020 kemarin.

Zainur pun tak menampik selama ini keluarga Cendana kerap dikaitkan dengan isu korupsi. Meski begitu, dia mengingatkan tugas sebagai pengacara keluarga Cendana itu bakal berdampak pada citra Busyro.

"Ya itu risiko image. Seorang Busyro Muqoddas, eks pimpinan KPK yang menjadi kuasa hukum dari Keluarga Cendana yang kita tahu sendiri bahwa Keluarga Cendana di masa lalu memiliki dugaan kasus korupsi yang hingga saat ini belum selesai," ungkapnya.

"Misalnya seperti mantan Presiden Soeharto. Almarhum itu kan memiliki kasus korupsi yang hingga akhir hayat beliau tidak selesai," sambungnya.

Sumber: cnnindonesia.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »