Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana Jadi Tersangka dan Ditahan di Bareskrim

Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana Jadi Tersangka dan Ditahan di Bareskrim
BENTENGSUMBAR.COM - Bareskrim Polri menetapkan tiga deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) sebagai tersangka.


Penetapan tersebut dilakukan setelah ketiga tersangka diperiksa lebih dari 1x24 jam sejak ditangkap.


Tiga deklarator KAMI yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.


Mereka juga telah ditahan sementara di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.


"Iya sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 14 Oktober 2020.


Namun demikian, Awi mengaku masih enggan membeberkan lebih lanjut rincian masalah yang membuat ketiga deklarator KAMI itu ditetapkan tersangka.


Nantinya, penyidik Polri akan merilis kasus tersebut pada Kamis, 15 Oktober 2020 besok.


"Besok akan dilakukan rilis, silakan tanya sejelas-jelasnya."


"Akan dijelaskan secara detail, rencananya besok ya. Semoga tidak meleset," ucapnya.


Sebelumnya, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri, ditetapkan sebagai tersangka.


Anggota KAMI Jakarta Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.


Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, pihaknya juga telah menahan 5 tersangka tersebut di Bareskrim Polri.


Mereka ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan unjuk rasa Omnibus Law berujung ricuh.


"Yang sudah 1x24 jam (pemeriksaan) sudah jadi tersangka."


"Tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Oktober 2020.


Sementara, Bareskrim Polri belum memutuskan status hukum anggota Komite Eksekutif KAMI, yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.


Ketiganya saat ini masih berstatus terperiksa di Bareskrim Polri.


"Yang dalam pemeriksaan 1 x 24 jam ini tentunya Polri akan melakukan pemeriksaan intensif."


"Sembari juga menunggu yang beberapa belum ada pengacaranya kita tunggu, tentunya nanti akan ditindaklanjuti terkait dengan penyidikannya," jelasnya.


Awi mengatakan kelima tersangka dijerat pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.


Hal itu termaktub dalam 45 A ayat 2 UU 19/2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.


Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.


"Mereka dipersangkakan setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu, didasarkan atas SARA dan atau penghasutan," tuturnya.


Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih enggan merinci secara detail peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.


Termasuk, barang bukti yang didapatkan polisi terkait kasus ini.


Polisi berjanji mengungkap kasus tersebut, setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif kepada seluruh tersangka.


Total 8 Anggota KAMI Ditangkap


Bareskrim Polri menyebutkan 8 petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang ditangkap polisi, diduga melakukan penghasutan unjuk rasa Omnibus Law UU Cipta Kerja melalui grup WhatsApp (WA).


Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan, percakapan itulah yang menjadi dasar kepolisian menangkap kedelapan pelaku.


Menurutnya, isi pesan itu bersifat ujaran kebencian dan penghasutan.


"Percakapannya di grup mereka. Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri."


"Pantas kalau di lapangan terjadi anarki itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," ungkap Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Oktober 2020.


Dalam percakapan itu, Awi menyebutkan seluruhnya juga diduga memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan bersifat penghasutan.


Polri juga menemukan indikasi mereka merencanakan aksi perusakan.


"Patut diduga mereka itu memberikan informasi yang menyesatkan berbau SARA dan penghasutan-penghasutan itu."


"Mereka memang direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini membawa itu, melakukan perusakan, itu ada jelas semua, terpapar jelas," bebernya.


Kendati demikian, ia memastikan mereka tidak berada dalam grup yang sama saat menyebarkan informasi yang bersifat ujaran kebencian tersebut.


"Enggak, bukan tergabung grup yang sama. Semua akan profiling. Case per case-nya di-profiling," jelasnya.


Bareskrim Polri total menangkap sebanyak 8 orang pengurus hingga petinggi KAMI di daerah Medan dan Jakarta.


"Di Medan KAMI 4 orang dan Jakarta 4 orang," kata Awi Setyono saat dikonfirmasi, Selasa, 13 Oktober 2020.


Rinciannya di wilayah Medan, Bareskrim Polri menangkap Ketua KAMI Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya, yakni Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.


Selanjutnya di Jakarta, polisi menangkap tiga anggota Komite Eksekutif KAMI, yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.


Satu anggota KAMI yang juga calon legislatif PKS, Kingkin Anida, juga ikut diciduk. 


(Wartakota)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »