Andreau Misanta Pribadi Tersangka KPK, PDIP: Tindakannya Tak Terkait Partai

Andreau Misanta Pribadi Tersangka KPK, PDIP: Tindakannya Tak Terkait Partai
BENTENGSUMBAR.COM - Eks caleg PDI Perjuangan Andreau Misanta Pribadi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ekspor benih lobster. PDIP menghormati proses hukum di KPK terhadap Andreau Misanta Pribadi.


"Saya mengetahui saudara Andreau sudah menjadi staf ahli Menteri Eddy Prabowo yang Waketum Partai Gerindra justru setelah ada kasus OTT KPK ini," kata Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 November 2020.


Basarah menjelaskan Andreau Misanta Pribadi adalah anggota partai yang pernah menjadi caleg DPR RI yang diusung pada Pemilu 2019. Namun, usai gagal di Pemilu 2019, Andreau Misanta Pribadi sudah tidak aktif lagi di partai.


"Karena keberadaan saudara Andreau sebagai staf ahli Menteri KKP adalah keputusan pribadi yang bersangkutan, maka segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDI Perjuangan," ujar Wakil Ketua MPR ini.


Basarah menambahkan bahwa jika terbukti Andreau Misanta Pribadi terlibat dalam dugaan kasus korupsi di lingkungan kementerian KKP, maka PDIP akan memberikan sanksi tegas


"Tentu sanksi tegas akan diberikan," ucapnya.


Sebelumnya, Andreau Misanta Pribadi dan Amiril Mukminin, dua tersangka kasus dugaan suap ekspor benur atau benih lobster, menyerahkan diri ke KPK. Keduanya saat ini masih diperiksa intensif KPK.


"Siang ini sekira pukul 12.00 kedua tersangka APM selaku staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budi Daya Lobster pada Kementerian KP, dan AM (swasta) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis, 26 November 2020.


Ini daftar tersangka KPK di kasus dugaan suap ekspor benur:


Sebagai penerima:

1. Edhy Prabowo (EP) sebagai Menteri KKP;

2. Safri (SAF) sebagai Stafsus Menteri KKP;

3. Andreau Pribadi Misanta (APM) sebagai Stafsus Menteri KKP;

4. Siswadi (SWD) sebagai Pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK);

5. Ainul Faqih (AF) sebagai Staf istri Menteri KKP; dan

6. Amiril Mukminin (AM)


Sebagai pemberi:

7. Suharjito (SJT) sebagai Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP).


Sumber: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »