BENTENGSUMBAR.COM - Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, Bogor dilaporkan ke Kapolda Jawa Barat atas tuduhan menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular.
Disadur dari Okezone.com, laporan itu diduga berkaitan dengan pengambilan uji swab (swab test) Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab yang saat ini dirawat di rumah sakit tersebut.
Dalam surat laporan bertanggal Sabtu, 28 November 2020, Dirut RS Ummi dan stafnya dituduh menghalangi tim dari Satgas Covid-19 Kota Bogor yang datang ke rumah sakit itu untuk melakukan swab test terhadap salah satu pasien yang diduga terpapar Covid-19 dari klaster Petamburan, Jakarta Pusat.
Disebutkan bahwa tim Satgas Covid-19 telah bertindak sesuai dengan kewenangannya, tetapi Dirut RS Ummi tidak memberikan penjelasan secara utuh protokol proses penanganan pasien tersebut.
Sebelumnya Wali Kota Bogor Bima Arya telah menegur keras RS Ummi yang dianggap kecolongan melakukan uji swab Habib Rizieq Shihab.
Pemimpin FPI itu dirawat di RS Ummi sejak Selasa, 25 November 2020 karena mengalami kelelahan, dan sempat dirawat IGD.
Bima Arya mengancam akan mengambil langkah hukum jika pihak RS Ummi tidak mau bekerja sama.
"Rumah sakit kecolongan itu, kami tegur kami minta ke depan terbuka kerja sama, kalau gak bisa, kena pasal kalau menghalang-halangi. Saya ingatkan, saya tegur keras harus kooperatif, demi semua. Bagi kami kesehatan Habib penting, kesehatan pekerja di sini penting dan taat aturan juga penting," ujarnya.
Pihak RS Ummi menanggapi teguran wali kota, mengatakan bahwa terjadi miss komunikasi antara pihak rumah sakit dengan Pemkot Bogor.
(*)
« Prev Post
Next Post »