KPK: Edhy Prabowo Pakai Duit Rp 750 Juta Beli Jam Rolex-Tas LV di Hawaii

KPK: Edhy Prabowo Pakai Duit Rp 750 Juta Beli Jam Rolex-Tas LV di Hawaii
BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang ditetapkan tersangka oleh KPK rupanya membelanjakan sejumlah barang mewah saat kunjungan kerja di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS). Uang yang dihabiskan Edhy Prabowo bersama istrinya sekitar Rp 750 juta.


Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, sejumlah barang mewah yang dibeli Edhy Prabowo dan istri antara lain jam tangan Rolex, tas Tumi, tas Louis Vuitton, hingga baju Old Navy. Transaksi dilakukan pada tanggal 21 sampai 23 November 2020.


"Digunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," kata Nawawi dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta, Rabu, 25 November 2020.


Uang yang dipakai Edhy Prabowo diduga hasil dari kasus ekspor benih lobster atau benur. Ini bermula dari Edhy Prabowo yang menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dengan menunjuk Andreau Pribadi Misata dan Safri selaku stafsus Edhy Prabowo. Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur.


"Selanjutnya pada awal bulan Oktober 2020, SJT selaku Direktur PT DPP datang ke kantor KKP di lantai 16 dan bertemu dengan SAF. Dalam pertemuan tersebut, diketahui bahwa untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor," ujar Nawawi.


Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp 731.573.564 atau sekitar Rp 731 juta.


KPK menjelaskan, berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak EP serta Yudi Surya Atmaja. Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Ahmad Bahtiar masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar.


Kemudian, tanggal 5 November, Ahmad Bahtiar selaku pemegang PT ACK diduga mentransfer ke rekening Ainul Faqih selaku staf istri Edhy Prabowo sebesar Rp 3,4 miliar.


"Pada tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama AF sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan EP, IRW, SAF dan APM," ucap Nawawi.


Uang tersebut salah satunya digunakan untuk berbelanja barang mewah di Hawaii. Selanjutnya, sejumlah uang juga dipakai untuk keperluan lainnya.


"Pada sekitar bulan Mei 2020, EP juga diduga menerima sejumlah uang sebesar US$ 100.000 dari SJT melalui SAM dan AM," kata Nawawi.


Atas kasus ini, KPK menetapkan Edhy Prabowo dan 6 orang lainnya sebagai tersangka. Enam tersangka lainnya adalah Safri (SAF), Andreau Pribadi Misata (APM), pengurus PT ACK Siswadi (SWD), staf istri Edhy Prabowo Ainul Faqih (AF), Amiril Mukminin (AM) selaku penerima dan Direktur PT DPP Suharjito (SJT) sebagai pemberi. Ketujuh tersangka dijerat pasal:


a. Sebagai Penerima:

Disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


b. Sebagai Pemberi:

Disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Sumber: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »