Tegas, Jenderal Idham Azis Peringatkan Massa yang Meresahkan Masyarakat

Tegas, Jenderal Idham Azis Peringatkan Massa yang Meresahkan Masyarakat
BENTENGSUMBAR.COM - Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan imbauan tegas agar seluruh pihak mematuhi protokol kesehatan karena pandemi Covid-19 yang masih merajalela di Indonesia dan dunia.


Imbauan disampaikan Jenderal Idham Azis rumah dinas Kapolri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu, 14 November 2020.


Menurutnya, sejak Maret 2020 hingga saat ini pandemi Covid-19 telah melanda  215 negara di dunia.


Di Indonesia, hingga 13 November 2020, virus corona telah melanda 34 provinsi dan 503 kabupaten/kota, dan telah menginfeksi 457.735 orang.


"Itu untuk Indonesia," tegas Jenderal Idham yang saat itu masih mengenakan seragam loreng khas Brimob Polri. 


Mantan Kabareskrim ini menegaskan bahwa Polri senantiasa mengacu pada asas Salus Populi Suprema Lex Esto, yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi.


Selam pandemi terjadi, Polri juga telah mengeluarkan dua maklumat terkait pandemi Covid-19, yakni pada 19 Maret dan 21 September 2020.


Maklumat terakhir terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang akan digelar 9 Desember 2020.


Karena itu jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988 ini meminta semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, menjaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan massa.


"Terjadinya kerumunan massa tanpa protokol kesehatan menimbulkan keresahan di masyarakat, seperti yang disampaikan oleh warga maupun beberapa organisasi kemasyarakatan melalui berbagai media," tegas Idham. 


Maka dari itu, mantan Kapolda Metro Jaya dan Sulawesi Tengah ini memperingatkan agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan. 


"Hanya dengan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, maka kita akan terhindar dari pandemi Covid-19," pungkas Idham.


Sumber: JPNN

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »