Dituduh Merusak Baliho HRS, Mantan Kadis Binamarga Tewas Dianiaya 7 Orang, Ini Kata Denny Siregar

Dituduh Merusak Baliho HRS, Mantan Kadis Binamarga Tewas Dianiaya 7 Orang, Ini Kata Denny Siregar
BENTENGSUMBAR.COM - Penggiat Media Sosial Denny Siregar memposting berita terkait tewasnya mantan Kadis Binamarga yang tewas dianiaya 7 orang.


Dikutip dari kabar-priangan, nasib nahas dialami, seorang lelaki bernama Drs. H. Soekanda Mansoer (65) warga Jalan Padasuka, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.


Pensiunan mantan Kepala Dinas Binamarga Kabupaten Ciamis ini, tewas setelah dianiaya simpatisan Front Pembela Islam (FPI), gara-gara dituduh merobek baliho bergambar Habib Rizieq.


“Kasus kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan yang direncanakan yang mengakibatkan kematian bagi orang ini terjadi September 2020 lalu,” kata


Menurut Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman Selasa, 5 Januari 2021 kasus penganiayaan terjadi pada September 2020 lalu.


Lokasi penganiayaannya di Jalan Gunungtanjung, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.


Adapun tersangkanya sebanyak tujuh orang yakni berinisial M (39), G (35), N (32), U (30), W (31), B (34) dan U (33). Ketujuh tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia.


“Kini perkaranya sudah dinyatakan P21. Keenam tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya,” ucapnya.


Menurutnya, hari ini pihaknya melimpahkan penanganan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya. Sebanyak 7 tersangka juga ikut diserakan beserta barang bukti sepeda motor.


Sementara itu Kepala Kejari (Kajari) Kota Tasik, Fajaruddin membenarkan telah menerima limpahan kasus dugaan penganiyaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.


Langkah selanjutnya, pihaknya akan membuat rencana dakwaan oleh Jaksa yang akan disangkakan terhadap ketujuh tersangka, untuk selanjutnya diserahkan ke pengadilan.


“Setelah diregister, akan dilimpahkan ke pengadilan dan menunggu jadwal persidangan,” ucapnya.


Menurutnya, diharapkan jadwal persidangan segera didapat, karena biasanya seminggu atau empat hari diterima penetapan hari persidangan atau jadwal persidangannya.


Namun karena kondisi pandemi Covid-19, kemungkinan persidangannya dilakukan secara daring. Adapun untuk ketujuh tersangka akan dititipkan sebagai di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.


“Kami akan terbuka, jadi siapapun bisa memantau kasus ini. Diharapkan prosesnya bisa cepat dan terstruktur,” ujarnya.


Lantas apa komentar Denny Siregar?


"Ohhh... di Tasikmalaya. Gak heran sih..," tulis Denny Siregar melalui akun twitternya @Dennysiregar7, Jumat, 8 Januari 2021, seperti dilihat BentengSumbar.com.


(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »