Perawat Dianiaya Jason, Seluruh Satpam RS Siloam Palembang Diganti

Perawat Dianiaya Jason, Seluruh Satpam RS Siloam Palembang Diganti
BENTENGSUMBAR.COM - Semua petugas satpam RS Siloam Sriwijaya Palembang diganti setelah terjadi insiden penganiayaan terhadap perawat oleh keluarga pasien. 


Direktur Utama RS Siloam Sriwijaya, Bona Fernando, mengatakan petugas keamanan berasal dari pihak ketiga.


"Sekuriti tersebut menggunakan dari pihak ketiga, bukan murni dari RS Siloam. Pihak ketiga yang memang kami kontrak," ujar Bona Fernando kepada wartawan, Selasa, 20 April 2021.


Dalam video yang viral, saat terjadi penganiayaan salah satu petugas keamanan yang ada di lokasi tampak tak responsif dalam melindungi perawat. 


Bona mengaku pihaknya telah berdiskusi dengan vendor jasa pengamanan tersebut dan menghasilkan beberapa tindakan, yakni termasuk pembinaan, rotasi, dan relokasi petugas keamanan tersebut.


"Semua diserahkan kepada pihak ketiga. Menanggapi kasus kemarin sedang dilakukan oleh pihak vendor. Sudah dilakukan evaluasi dari pihak vendor," katanya.


Menurut Bona, kebijakan terkait pemutusan kontrak kerja atau pun lainnya yang menyangkut dengan petugas keamanan tersebut merupakan wewenang dari vendor penyedia jasa keamanan.


"Dari vendor juga ada juga training dan refreshing, yang jelas kita evaluasi. Mereka di-training ulang, dibina, dan dilihat sejauh mana standar kerja yang mampu dikuasai," ungkap Bona.


Sebelumnya, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 15 April 2021, sekitar pukul 13.30 WIB. Atas kejadian itu, korban mengalami memar di mata kiri, bengkak di bibir, dan sakit pada perut.


Korban lalu melapor ke Polrestabes Palembang dan diterima kepolisian dengan Nomor: LP/682/IV/2021/SPKT/Polrestabes Palembang/PoldaSumsel.


Dalam video terlihat beberapa pegawai RS menyaksikan peristiwa tersebut. Tampak juga ada petugas keamanan yang mencoba melerai. Selain itu, ada pria berpakaian biasa yang mengaku polisi mencoba melerai keributan.


Dalam kasus ini, Jason Tjakrawinata ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolrestabes Palembang.


Jason dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena menganiaya perawat RS Siloam. Selain itu, Jason dijerat pasal perusakan karena merusak ponsel milik perawat RS Siloam lainnya, berinisial AR, yang pada saat kejadian merekam aksi keributan tersebut.


Jason Tjakrawinata telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Dia mengaku menganiaya perawat tersebut karena emosi sesaat.


"Mendengar anak saya menangis pada saat hendak pulang dari RS Siloam, saya emosional hingga nekat mendatangi perawat tersebut di RS tersebut," kata Jason di Mapolrestabes Palembang, Sabtu, 17 April 2021.


"Anak saya sudah empat hari dirawat di sana dan saya harus bolak-balik untuk menjenguknya. Mendengar infus anak saya dilepas hingga anak saya menangis, saya tidak terima," sambungnya.


Source: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »