BENTENGSUMBAR.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengakui kesalahannya dalam memberikan dakwaan terhadap Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan.
Jaksa meminta maaf kepada Habib Rizieq lantaran adanya kesalahan ketik dalam merujuk 2 putusan MA mengenai tindak pidana menghasut.
“Atas nama Kejaksaan, tim penuntut umum, kami meminta maaf, mudah-mudahan saudara terdakwa memaafkan kekeliruan pengetikan itu," kata jaksa saat pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur belum lama ini.
Pengakuan salah itu bermula ketika Habib Rizieq saat agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 20 Mei 2021, membeberkan adanya surat tuntutan jaksa yang menyebutnya telah melakukan tindak pidana menghasut sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1120 K/Pid/2010 dan nomor 426 K/Pid/2011.
Padahal, Habib Rizieq tidak pernah dijerat dengan dua perkara itu.
Memang pada faktanya ada kesalahan dalam putusan MA yang dicantumkan jaksa di tuntutan Habib Rizieq. Dimana terdakwa perkara nomor 1120 K/Pid/2010 atas nama Bensasar Pasaribu. Sedangkan terdakwa nomor 426 K/Pid/2011 atas nama Karlan Suherlan alias Elon bin Sarkim.
Jaksa mengaku terdapat salah ketik ketika merujuk 2 putusan MA mengenai tindak pidana menghasut. Jaksa beralasan kesalahan pengetikan perkara itu lantaran adanya fitur auto correct dalam penulisan nama terdakwa.
"Terdapat salah pengetikan terhadap nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Syihab akibat adanya fitur auto correct dalam penulisan nama terdakwa. Di mana saat mengetik atas nama Terdakwa secara otomatis akan terketik nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab," kata jaksa.
Jaksa mengatakan hal tersebut tidak disengaja dan tidak ada niat tertentu tetapi murni kesalahan fitur. “Penuntut umum tidak ada niat untuk melakukan kekeliruan yang menyebabkan disebutnya nama Moh Rizieq bin Sayyid Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, akan tetapi akibat adanya fitur auto correct," kata jaksa.
Source: RMOL
« Prev Post
Next Post »