Gak Terima Tuntutan Penjara HRS, Novel PA 212: Dasar Pengadilan Zalim!

Gak Terima Tuntutan Penjara HRS, Novel PA 212: Dasar Pengadilan Zalim!
BENTENGSUMBAR.COM - Wakil Sekjen Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Novel Bamukmin menilai tuntutan penjara 10 bulan dan 2 tahun penjara terhadap Habib Rizieq sarat dengan kepentingan politik.


Pasalnya secara kaca mata hukum kasus kerumunan yang melibatkan HRS itu tidak bisa dipidanakan.


“Jelas itu pengadilan zalim yang sudah jelas sarat kepentingan politiknya,” katanya saat dihubungi PojokSatu.id, Rabu, 18 Mei 2021.


Novel menuding, pemerintah selama ini memamg selalu menargetkan para ulama untuk dikriminalisasi.


“Karna target rezim ini memang selalu mengkriminalisasi ulama,” tudingnya.


Novel menuturkan, sejatinya Habib Rizieq itu harus dibebaskan.


Namun karena desakan pemodal yang bisa mengatur hukum, maka fakta hukum tidak bisa meringankan proses hukum yang bersangkutan.


“Maka sudah seharusnya HRS divonis bebas tidak bersalah karena semua kasus kerumunan tidak ada yang masuk dalam proses pidana,” ujar Novel.


Untuk diketahui, Habib Rizieq Shihab dituntut 10 bulan penjara untuk kasus kerumunan Megamendung.


Sedangkan untuk kasus kerumunan Petamburan, HRS dituntut dua tahun penjara.


Selain itu, juga ada tambahan pidana pelarangan berkecimpung dalam keormasan selama tiga tahun.


Dalam kasus swab test RS UMMI, Habib Rizieq Shihab didakwa dianggap telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.


Itu akhirnya menyebabkan keonaran soal kondisi kesehatannya yang terpapar Covid-19 saat berada di RS UMMI Bogor.


Dalam perkara tersebut, HRS didakwa dengan Pasal 14 ayat (1), ayat (2), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1), ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Source: Pojoksatu

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »