BENTENGSUMBAR.COM - Jaksa penuntut umum heran atas besaran gaji staf khusus (stafsus) mantan Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Putri Tjatur. Sebab, Putri, yang bertugas memilah dokumen, digaji sebesar Rp 31 juta.
Keheranan jaksa itu diungkapkan saat memeriksa Putri sebagai saksi dalam kasus ekspor benur di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Awalnya, Putri menjelaskan soal tupoksinya selaku stafsus yang ikut menjadi tim uji tuntas (due diligence) ekspor benur bentukan Edhy Prabowo.
"Karena saya sebagai anggota pelaksana, saya berusaha mengikuti di jam-jam yang saya bisa, karena di luar itu saya standby untuk tugas di Pak Menteri langsung. Tetapi itu tidak berlangsung lama, satu-dua kali di hari Sabtu-Minggu, setelah itu saya tidak sempat mengikuti lagi. Saya berfokus di administrasi di kantor," kata Putri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021).
Jaksa mencecar Putri terkait perannya dalam tim due diligence, termasuk mengenai surat-surat yang masuk. Jaksa bahkan sempat menyinggung gaji Putri di KKP.
"Izin Pak, terus terang saya belum sampai di sana karena saya masih berfokus membantu Pak Menteri memilah dokumen-dokumen," kata Putri.
"Soalnya saya lihat gaji Saudara gede nih, Rp 31 juta, benar? Rp 31 juta ada asuransi kesehatan, ada sopir, ada mobil begitu, ya?" tanya jaksa dan diiyakan oleh Putri.
"Tugasnya hanya memilah-milah surat itu tadi?" cecar jaksa.
Putri menjelaskan tugasnya tidak sebatas soal administrasi. Dia mengatakan turut mengatur agenda menteri.
"Termasuk mengatur agenda beliau, Pak," jawab Putri.
Diketahui, Edhy Prabowo didakwa menerima uang suap yang totalnya mencapai Rp 25,7 miliar dari pengusaha eksportir benih bening lobster (BBL) atau benur. Jaksa mengatakan Edhy menerima uang suap dari beberapa tangan anak buahnya.
Edhy didakwa bersama stafsus dan Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Budi Daya Lobster Andreau Misanta Pribadi, dan Safri selaku stasfus Edhy dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi istri Edhy Iis Rosita Dewi, serta Sidwadhi Pranoto Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).
Atas dasar itu, Edhy Prabowo dinilai jaksa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Source: detikcom
« Prev Post
Next Post »