Menyimak Perjalanan Desa Sejak Berlakunya UU No. 6 Tahun 2014 dan Pasca PP No. 11 Tahun 2021 (Bagian ke-5)

Makna Kehadiran UU No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 11 Tahun 2021

Pada empat bagian tulisan sebelumnya, penulis menceritakan tentang dasar hukum dan sejarah perjalanan keberadaan Desa serta BUMDes. Pada bagian ke-5 ini penulis mengulas secara sederhana tentang keberadaan dan kemanfaatan hadirnya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta PP No. 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.

Dalam UU Cipta Kerja Pasal 117 menjelaskan bahwa “Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.”

Sebagai turunan UU Cipta Kerja adalah PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMdesa. Adapun amanah yang terdapat di dalam UU Cipta Kerja antara lain:

Pertama, Pasal 117 UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tertanggal 2 November 2020 ‘mencabut’ Pasal 87 UU No. 6 Tahun 2014, dan kedua, PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDesa, tertanggal 2 Februari 2021 ‘mencabut’ Pasal 132 – 142 PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, tertanggal 30 Mei 2014.

Mengapa Harus BUMDes?

Dalam sebuah acara Agenda Bareng Gus Menteri bertemakan ‘Halal bi Halal virtual Gus Menteri Bersama Ketua BUMdes/ BUMDesma’ seluruh Indonesia (17/05/2021) di Jakarta, Gus Menteri mengutarakan bahwa,

“BUMdes adalah Badan Hukum, dimana dalam posisi badan hukum ini BUMDes memiliki kekuatan hukum legal standing yang bagus untuk melakukan berbagai usaha termasuk melakukan perjanjian, kerjasama, kemitraan, perjanjian dengan berbagai pihak termasuk akses dana perbankan.”

Selanjutnya Gus Menteri – sapaan akrab Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar menjelaskan mengenai kesetaraan dalam usaha antara yang dilaksanakan oleh Kementerian BUMN pada level pemerintah pusat, BUMD pada level pemerintah daerah dan BUMDes pada level desa.

“Prinsip bagi BUMDes adalah mensejahterakan warga masyarakat desa. BUMDes harus melakukan berbagai unit usaha, melaksanakan berbagai usaha yang tidak sedang dan sudah dilaksanakan oleh warga masyarakat desa. Dengan kata lain, BUMDes tidak boleh melakukan usaha yang sudah dan sedang dilakukan oleh warga masyarakat di desa”, tandas Gus Menteri.

Lebih sederhananya Gus Menteri menekankan bahwa BUMdes harus memfasilitasi, memberikan kemudahan, memberikan ruang yang cukup bagi usaha-usaha mikro kecil yang dilakukan masyarakat di desanya. BUMDes tidak boleh menjadi pesaing, apalagi mematikan usaha-usaha yang sudah dan sedang dilakukan warga masyarakat di desanya.

Jadi, makin jelas sudah peranan BUMDes di dalam sebuah pemerintahan desa, dimana ketika BUMDes dapat dikelola dengan baik dan benar, maka BUMDes tersebut akan mendatangkan keuntungan/ kemanfaatan dalam meningkatkan PADes – Pendapatan Asli Desa yang selanjutnya akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa yang bersangkutan. (Bersambung).

*Ditulis Oleh:  H. Ali Akbar. Penulis Tinggal di Padang Pariaman.

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »