Fadli Zon Geram, Nelayan Pengamal Pancasila Dihukum 5 Tahun

Fadli Zon Geram, Nelayan Pengamal Pancasila Dihukum 5 Tahun
BENTENGSUMBAR.COM - Politikus Partai Gerindra Fadli Zon angkat suara terkait 3 orang nelayan yang dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara. Nelayan itu dihukum setelah menyelamatkan warga Rohingya di tengah laut. 


Fadli Zon menilai tidak ada yang keliru dari pertolongan nelayan tadi. Mereka malah disebut telah mengamalkan sila ke-2 dalam Pancasila yakni kemanusiaan yang adil dan beradab.


"Tiga nelayan Aceh ini menyelamatkan warga Rohingya. Harusnya diberi penghargaan karena melaksanakan amanat Pancasila," ujar Fadli Zon, dilansir dari GenPI.co, Jumat, 18 Juni 2021. 


Fadli merasa heran dengan penegak hukum. Sebab, ketiga orang yang dianggapnya mengamalkan Pancasila dalam kehidupan justru dihukum.


"Kemanusiaan yang adil dan beradab. Kok malah dihukum," katanya.


Seperti diketahui, ke-3 warga Aceh tersebut telah menyelamatkan muslim Rohingya di perairan Aceh pada 2020. 


Kini, tiga nelayan Aceh tersebut dihukum 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta lantaran diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian Juncto Pasal 55 KUHPidana. 


Tidak hanya itu, hukuman tersebut juga lebih lama daripada hukuman untuk para koruptor yang rata-rata hanya dikenakan hukuman 4 hingga 4,5 tahun penjara.


Beberapa koruptor yang mendapatkan hukuman 4 hingga 4,5 tahun penjara yakni mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.


Pinangki diberikan keringanan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara. 


Selain itu ada pula, Harry Van Sidabukke dalam kasus pengadaan bansos covid-19 yang divonis 4 tahun penjara. 


Sedangkan Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara karena menyuap jenderal dan jaksa.


Source: detikcom

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »