Kasus Covid-19 Naik, Menag Instruksikan Tutup Rumah Ibadah

BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran pembatasan kegiatan ibadah di rumah ibadah. Pasalnya, kasus Covid-19 kembali mengalami lonjakan dibareng munculnya beberapa varian baru.

Surat edaran tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah yang ditandatangani pada Selasa, 15 Juni 2021.

Dalam surat edaran tersebut, Menag meminta agar umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus terjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

"Saya telah menerbitkan surat edaran, sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran COVID-19 di rumah ibadah," ujar Menag Yaqut dikutip dari Antara, Rabu, 16 Juni 2021.

Menag menjelaskan, kegiatan keagamaan di daerah zona merah dan oranye untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari Covid-19.

Adapun penetapan status zona wilayah dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan," paparnya.

Sementara, kegiatan peribadatan untuk daerah dengan zona hijau aman dari penyebaran kasus Covid-19 hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.

Kementerian Agama juga sudah mengatur teknis pelaksanaannya seperti tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.

Yaqut mengimbau agar para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan, Penyuluh Agama, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, dan pengurus rumah ibadah melakukan pemantauan di daerahnya masing-masing.

"Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas COVID-19 setempat," tukasnya. 

Sumber: GenPI

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »