Pemprov Sumbar Dukung Gunakan Marketplace Mbizmarket untuk Belanja Pengadaan

BENTENGSUMBAR.COM - Guna menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dilakukan memanfaatkan Platform Market Place "Mbiz Market" untuk memenuhi kebutuhan rutin kantor. Untuk itu Pemprov Sumbar melakukan kerjasama dengan perusahaan pemilik platform digital pengadaan online selaku pelopor dan trendsetter Mbizmarket.co.id akan menyediakan platform marketplace berbasis toko dalam jaringan (online).

Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dan CEO Mbizmarket.co.id Rizal Paramarta, Kamis, 3 Juni 2021, sekaligus lounching aplikasi "Kadai Rami" (Rang Minang) di Aula Kantor Gubernur. Di awal sambutan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah mengatakan, bahwa seperti di ketahui bersama pandemi Covid-19 masih terus berdampak langsung terhadap perekonomian Sumatera Barat. Dimana kondisi pertumbuhan ekonomi Provinsi Sumatera Barat untuk Tahun 2020 minus 1,60 persen padahal pada tahun 2019 tumbuh 5,01 persen. Adapun salah satu sektor yang terdampak oleh pandemi Covid-19 ini adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). "Hal ini menimbulkan kecemasan bagi kita, bagaimana UMKM ini bisa tetap bertahan dan tetap menjadi pilar ekonomi daerah," kata Mahyeldi.

Keberpihakan terhadap UMK dan Koperasi sangat jelas tertera pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ini, dimana pemerintah membuka peluang bagi UMK dan Koperasi untuk mengikuti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah hingga Rp15 Miliar. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15 miliar. "Saat ini, Pemprov Sumbar termasuk 12 Provinsi yang ditargetkan dalam Stranas PK - KPK RI sebagai pelaksana e-payment, e-katalog lokal dan pelaksana marketplace untuk mengangkat UMKM yang ada di Sumbar," ucapnya.

Namun demikian dorongan untuk melaksanakan transaksi secara digital malalui e-marketplace ini perlu dilakukan guna mendorong UMKM untuk go digital, dengan batasan pertransaksi hingga Rp. 50 juta diharapkan pada akhirnya nanti mampu mewujudkan masyarakat Sumbar yang sejahtera. 

Senada apa yang disampaikan oleh Gubernur Sumbar Kepala LKPP diwakili Direktur advokasi Pemerintah Daerah LKPP Iwan Herniwan menyampaikan terkait dengan e-Katalog Lokal, Provinsi Sumatera Barat sudah ditetapkan sebagai pengelola dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 199 tahun 2020 tentang persetujuan pengelolaan katalog elektronik lokal, dengan komoditi yang diusulkan untuk tahap awal adalah alat mesin pertanian yang diproduksi oleh bengkel lokal di Sumatera Barat. 

Alsintan ini memiliki karakteristik atau spesifikasi khusus untuk memenuhi kebutuhan pengolahan lahan di Provinsi Sumatera Barat. "Tahun 2021, target kami untuk menayangkan 5 komoditi seperti, pakaian seragam, jasa keamanan, jasa kebersihan, jasa sopir dan makan minum pada katalog lokal, mudah mudahan bisa direalisasikan," jelasnya.

Iwan Herniwan menjelaskan program Belanja Langsung (Bela)  pengadaan merupakan program untuk mendukung UMK Go Digital melalui proses belanja langsung K/L/PD kepada UMK yang tergabung dalam marketplace. "Tujuannya mendorong UMK Go Digital dengan bergabung marketplace. Menjadikan pengadaan lebih inklusif, meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri, memanfaatkan marketplace dalam PBJB, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas PBJB," jelasnya.

Manfaat yang didapat melalui sistem belanja langsung yang sudah established seperti belanja melalui marketplace. Yakni Lebih mudah dan cepat dalam pengadaan barang dan jasa, lebih menghemat sumber daya termasuk efisiensi anggaran dan lebih transparan dan akuntabel. Untuk memperlancar proses transaksi pembayaran atas pengadaan barang/jasa melalui sistem toko online/ritel online termasuk Bela Pengadaan, maka Bendahara Pengeluaran Pembantu di masing-masing SKPD agar menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang melindungi dengan Bank Badan Usaha Milih Negara (BUMN). "Sementara untuk transaksi barang/jasa sampai dengan Rp10 juta bentuk Kontrak cukup berupa bukti pembelian, PPK, Pejabat Pengadaan, PPTK dan Bendaraha Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu tidak perlu meminta bukti pendukung pertanggungjawaban kepada penyedia barang/jasa," jelasnya. (Nov)

#BIRO ADMPIM SETDA SUMBAR

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »