Politisi Demokrat: Rekor Korupsi Terbesar Tercipta di Era Jokowi karena Dia Sibuk Nyalahin Radikal-radikul

BENTENGSUMBAR.COM - Politisi sekaligus Deputi Bakomstra DPP Partai Demokrat, Ricky Kurniawan meyakini bahwa rekor korupsi terbesar di Indonesia tercipta saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin negara ini.
Hal tersebut disampaikan Ricky Kurniawan melalui akun Twitter miliknya, @RicKY_KCh pada Selasa, 1 Juni 2021.

Ricky Kurniawan juga mengaku heran, mengapa saat ini, pemerintah Jokowi justru malah fokus menangani radikalisme di Tanah Air yang tidak ada sangkut pautnya dengan kemunduran yang dialami Indonesia saat ini.

"Rekor korupsi terbesar tercipta di era Jokowi. Sementara Presidennya sibuk nyalahin radikal-radikul," kata Ricky Kurniawan sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com.

Ternyata, hal tersebut disampaikan Ricky Kurniawan karena Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agung Firman Sampurna mengatakan bahwa sindikat penggarong uang negara dalam mega korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya berasal dari sindikat yang sama.

Dalam kasus korupsi Asabri, kerugian negara sebesar Rp22,78 triliun, sementara kasus Jiwasraya sebesar Rp12 triliun.

Ricky Kurniawan mengkritik Jokowi terkait kasus korupsi yang terjadi pada rezimnya. /Sekretariat Negara./

"Pastinya ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sindikat yang terlibat di dalam Jiwasraya dan lainnya. Jadi bukan hanya jiwasraya, tapi Jiwasraya dan lainnya," ujar Firman dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Senin, 31 Mei 2021.

Karena berasal dari sindikat yang sama, kata dia, nama-nama tersangka di kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya ada yang kembali muncul di kasus Asabri.

"Jadi nama-nama yang ada di Jiwasraya juga ada nama-nama di Asabri ini, dan juga mungkin juga ada nama-nama yang baru," tuturnya.

Adapun tugas BPK, lanjut Firman, yakni mengungkap pihak-pihak yang yang harus bertanggung jawab atas kerugian negara di dua kasus tersebut, terkhusus kasus Asabri yang perkaranya segera bergulir di pengadilan.

"Artinya, unsur perbuatan. Nanti temen-temen dari penegak hukum akan melengkapinya dan kemudian menggali lebih dalam apakah perbuatan melawan hukum tersebut ada niat jahat," katanya.

Dalam kasus korupsi PT Asabri, Kejagung telah tetapkan sembilan tersangka. Dimana tujuh berkas tersangkanya sudah dinyatakan rampung.

Sementara dua tersangka yaitu Benny Tjokro dan Heru Hidayat yang juga jadi tersangka dalam kasus Jiwasraya berkasnya belum rampung.

Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asabri tersebut yakni pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT Asabri (Persero) telah melakukan kerja sama dengan beberapa pihak.

Kerja sama tersebut untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT Asabri (Persero) dalam investasi pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »