Anies Baswedan Akan Diperiksa KPK, Tokoh Papua: Orang Bersih Pasti Taat Hukum, Pak Anies Tentu Datang

Anies Baswedan Akan Diperiksa KPK, Tokoh Papua: Orang Bersih Pasti Taat Hukum, Pak Anies Tentu Datang
BENTENGSUMBAR.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.


Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Anies dilakukan dalam waktu tak lebih dari dua pekan ke depan.


Firli Bahuri mengatakan bahwa Anies memahami penyusunan APBD DKI. Oleh sebab itu, penyidik KPK tidak menutup kemungkinan memanggil Anies untuk meminta keterangan mengenai dugaan kasus korupsi tersebut.


Kabar pemanggilan Anies ke KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta ini kemudian dikomentari oleh tokoh Papua Christ Wamea.


Christ Wamea mengatakan bahwa Anies adalah orang bersih yang taat hukum. Oleh karena itu ia yakin Anies akan memenuhi panggilan KPK.


“Orang bersih pasti taat hukum. Jgnkan pak Anies dipanggil sekali, 1000 kali pun pasti pak Anies akan datang ke KPK,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @PutraWadapi pada Selasa, 27 Juli 2021.


Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan keterangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta diperlukan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul.


"Terkait program pengadaan lahan, tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI tentu Gubernur DKI sangat memahami. Begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi, tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," katanya seperti dikutip dari Antara.


Dia menuturkan, pada prinsipnya, demi kepentingan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi dengan kebutuhan yang benar di mata hukum dan memiliki relasi yang jelas dengan suatu kasus, siapapun bisa dipanggil tanpa terkecuali.


Firli Bahuri memastikan tak akan tebang pilih dalam mengusut setiap kasus korupsi.


Pada kasus ini, KPK total menetapkan lima tersangka, yakni mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo.


KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar.


Source: depok.pikiran-rakyat.com

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »