BENTENGSUMBAR.COM - Video ceramah salah satu petinggi HRS Centre, Haikal Hassan kembali disorot warganet.
Beredar di media sosial, warganet kembali membagikan cuplikan ceramah Haikal Hassan yang membahas terkait perang opini di media sosial.
Mengutip dari Hops, Haikal bahkan disebut sebagai dalang di balik munculnya para buzzer.
“Ini orangnya yang menciptakan buzzer, sudah pasti kenal kan?,” kata salah seorang warganet, dikutip terkini.id, Selasa 27 Juli 2021.
Dalam video tersebut, pria yang akrab disapa Babe Haikal itu memang tampak mengajak umat Islam agar berperang opini untuk menyerang kembali para penyerang.
Menurut Haikal, dengan melakukan perang lewat media sosial, seseorang akan mendapatkan nilai ibadah.
“Ini zaman di mana kita mesti ikut berperang dan berjuang dalam perang opini di sosial media. Itu ibadah antum!,” ujar Haikal Hassan.
Ia kemudian mengatakan bahwa betapa pentingnya berperang di media sosial saat ini agar umat Islam semakin tidak tercederai.
“Sekarang bukan zaman normal pak, kalau zaman normal, zaman adem, zaman kalam, ente duduk dzikir, ente diam di masjid, keluar masjid, dzikir terus tiap hari, itu berlaku di zaman normal atau zaman biasa. Tentu tak berlaku di zaman perang opini kayak begini. Zaman perang opini kayak begini, antum masih begitu, ya salah!,” tegasnya.
“Ini zaman perang opini, kita harus aktif untuk melawan semua bentuk penyerangan dalam bentuk opini di sosial media,” imbuhnya.
Haikal juga kembali mengingatkan ketika di masa Rasulullah SAW, seluruh kaum muslim terlibat aktif dalam peperangan.
Ia pun meminta agar umat Islam masa kini aktif berpartisipasi dengan perang opini di media sosial.
“Zaman Rasulullah itu tak ada yang terlibat dalam setiap peperangan dan hari ini, saya katakan kita perang, tetapi perang opini,” ungkap Haikal Hassan.
Sebagai informasi, video ceramah Haikal Hassan ini pernah diunggah oleh kanal YouTube Majelis Sabtu.
Video tersebut diberi judul ‘Babe Haikal – Kita Berada di Era Perang Opini, Berjuanglah dengan Sosial Media’.
Source: terkini.id
« Prev Post
Next Post »