Pengacara Sebut Rizieq Harusnya Diperlakukan Sama dengan dr Lois, Eko Kuntadhi: Sama-Sama ODGJ?

Pengacara Sebut Rizieq Harusnya Diperlakukan Sama dengan dr Lois, Eko Kuntadhi: Sama-Sama ODGJ?
BENTENGSUMBAR.COM - Eko Kuntadhi menangapi pernyataan pengacara Rizieq Shihab yang mengatakan bahwa pihak kepolisian seharusnya mengambil sikap yang sama atas kasus Dokter Lois dan Rizieq.


Seperti diketahui, Rizieq telah divonis untuk beberapa kasus terkait pelanggaran protokol kesehatan (prokes).


Sedangkan dr. Lois adalah orang yang sempat diamankan kepolisian setelah viral atas pernyataan-pernyataannya yang tak percaya adanya Covid-19.


Eko Kuntadhi menanyakan maksud pengacara Rizieq soal perlakuan yang sama dengan Lois.


“Maksudnya, sama-sama pasien ODGJ?” katanya melalui akun twitter Eko_kuntadhi pada Rabu, 12 Juli 2021.


Seperti diketahui, memang santer terdengar kabar bahwa dr Lois adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).


Adapun Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar sepakat atas pembebasan dr. Lois terkait kasus penyebaran hoaks soal Covid-19.


Sejatinya, kata Aziz, Polri memang harus mengambil pendekatan preventif dalam menangani perihal kasus penyebaran hoaks.


Aziz Yanuar lantas menyinggung kasus yang menjerat kliennya, Rizieq Shihab yang juga terkait dengan Covid-19.


“Seharusnya yang dilakukan Kapolri juga dilakukan kepada HRS dkk untuk kebaikan bangsa,” ujarnya pada Selasa, 13 Juli 2021, dilansir dari Pojok Satu.


Sebelumnya, pihak Bareskrim Polri mengungkapkan alasan dr. Lois tidak ditahan terkait kasus penyebaran hoaks soal Covid-19.


Alasan pertama, tersangka telah mengakui pernyataannya yang membuat keonaran tidak berdasar riset terlebih dahulu.


“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Dan tidak ingin mengulanginya,” kata kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi.


Selain itu, Brigjen Slamet mengatakan penyidik lebih mengedepankan restoratif justice dalam kasus yang menjerat dr. Lois itu.


Hal itu juga seusai dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu yang lalu.


“Agar permasalahan opini seperti ini tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat,” ujar Slamet.


Ia melanjutkan bahwa pemenjaraan bukanlah satu-satunya cara dalam menangani suatu kasus.


Justru, pemenjaran dijadikan upaya terakhir dalam penegakan hukum atau diistilahkan ultimum remidium.


“Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif,” jelas Slamet.


Source: terkini.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »