Polri Bakal Pidana Pihak yang Jual Obat di Atas Harga Eceran Selama Pandemi Covid-19

Polri Bakal Pidana Pihak yang Jual Obat di Atas Harga Eceran Selama Pandemi Covid-19
BENTENGSUMBAR.COM -  Bareskrim Polri menyatakan telah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait dengan penegakan hukum atau jeratan pidana bagi pihak yang menjual obat-obatan di atas harga eceran tertinggi (HET).


Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, jeratan pidana itu bakal diterapkan kepada oknum, ketika menjual obat-obatan yang kerap digunakan masyarakat selama Pandemi Covid-19, dengan harga yang tidak sesuai dengan aturan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).


"Khusus satgas penegakan hukum, pak Kapolri sudah arahkan ke jajaran untuk disusun cara bertindak dan pasal yang sudah dikordinasikan dengan pihak Kejaksaan sehingga apabila terjadi hal yang diperkirakan apa yang disampaikan pak Menko tadi menjual dengan harga yang lebih mahal, kami lakukan penegakan hukum," kata Agus dalam jumpa pers virtual yang digelar Kemenkes, Jakarta, Sabtu, 3 Juli 2021.


Selain menaikan harga, Agus menyebut, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas kepada pihak yang dengan sengaja menimbun obat-obatan yang sering digunakan selama Pandemi Covid-19.


"Sengaja menimbun sampai menimbulkan keselamatan masyarakat terganggu akan kami lakukan penegakan hukum," ujar Agus.


Sementara itu, menurut Agus, Kejaksaan Agung menyatakan bakal mendukung penegakan hukum Polri ketika pelaksanaan PPKM Darurat ataupun Mikro.


"Dan pihak Kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksankan Polri dalam sukseskan PPKM darurat yang sedang digelar," tutur Agus.


Sekadar diketahui, Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin meneken surat keputusan yang berisi mengenai harga eceran tertinggi obat yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19.


Harga tersebut dijabarkan melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 itu diteken pada 2 Juli 2021.


"Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya," kata Budi dalam kesempatan yang sama.


Adapun daftar obat yang diatur harga penjualannya ialah:


1. Favipiravir 200mg tablet Rp22,5 ribu.


2. Remdesivir 100g Injeksi per vial, Rp510 ribu.


3. Oseltamivir 75mg per kapsul, Rp26 ribu.


4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp3.262.300,-.


5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp3.965.000,-.


6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp6.174.900,-.


7. Ivermectin 12 mg per tablet Rp7,5 ribu.


8. Tocilizumab 400mg/20 ml Infus, per vial Rp5.710.600,-.


9. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp1.162.200,-.


10. Azithromycin 500mg, per tablet Rp1,7 ribu.


11. Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp95.400,-


Source: Okezone

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »