BENTENGSUMBAR.COM - Aktivis kemanusiaan asal Papua Natalius Pigai mengkritik pemerintahan Joko Widodo yang melarang Gubernur Papua Lukas Enembe menerapkan lockdown.
Larangan kepada Lukas Enembe disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat menjelaskan aturan turunan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) PPKM level 4.
Seraya mentautkan berita larangan Tito, Pigai menjelaskan bahwa lockdwon merupakan amanah Undang Undang 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Mantan Komisioner Komnas HAM itu kemudian menyebutkan pasal 5 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Dalam pasal itu dijelaskan bahwa kewenangan karantina dilakukan Pemerintah pusat dan dapat melibatkan pemerintah daerah.
Pigai menekankan, Pemda boleh saja melaksanakan lockdown apabila merasa sanggup menanggung kebutuhan masyarakatnya.
"Lockdown itu amanat UU 6/18 Pasal 55. Meski kewenangan Pempus, namun jika Pemda ambil kebijakan demi keselamatan nyawa maka tidak bisa dibatasi jika daerahnya sanggup," demikian kata Pigai melalui laman Twitter pribadinya, Senin, 26 Juli 2021.
Menurut Pigai, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 hanyalah efektif diterapkan Pulau Jawa.
Argumentasi Pigai, di Jawa memiliki fasilitas kesehatan yang lengkap.
"Level-level itu untuk Jawa yang semua Faskes lengkap. Jangan diskriminatif dong," cuit Pigai menyayangkan sikap Mendagri Tito Karnavian karena meminta Lukas Enembe menerapkan PPKM level 4.
Saat memberikan keterangan virtual, Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa dirinya sudah menghubungi langsung Gubernur Papua Lukas Enembe.
Tito telah meminta kepada Lukas Enembe untuk tidak menggunakan istilah lockdown dalam melaksanakan kebijakan penanganan Covid-19 di Papua.
Sebabnya, kini pemerintah menggunakan istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3.
"Saya sudah komunikasikan kepada Pak Gubernur (Lukas Enembe) kita gunakan istilah PPKM Level 4/Level 3, bukan istilah lockdown," ujar Tito dalam jumpa pers virtual yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 26 Juli 2021.
Source: RMOL
« Prev Post
Next Post »