TNI-Polri Beri 20 Menit kepada Warga untuk Makan di Warteg, Christ Wamea: Baru Ada Aturan Begini di Muka Bumi

TNI-Polri Beri 20 Menit kepada Warga untuk Makan di Warteg, Christ Wamea: Baru Ada Aturan Begini di Muka Bumi
BENTENGSUMBAR.COM - Aturan soal batasan waktu yang diberikan kepada para pengunjung warung tegal (warteg) atau pedagang kaki lima yang makan di tempat menjadi heboh.


Pasalnya, para pengunjung yang makan di warteg hanya diberikan maksimum waktu makan selama 20 menit.


Aturan makan di tempat hanya selama 20 menit itu beriringan dengan diperpanjangnya PPKM Level 4 di sejumlah daerah di Jawa-Bali.


Menanggapi aturan tersebut, Christ Wamea memberikan sindiran melalui sebuah cuitan di akun Twitter-nya.


Menurut penuturannya, aturan makan di tempat dengan waktu maksimal selama 20 menit baru pertama kali ada di muka bumi.


“Baru ada aturan spt begini dimuka bumi,” tulis Christ Wamea sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Selasa, 27 Juli 2021.


Seperti diketahui bersama, PPKM Level 4 mulai diberlakukan pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.


Keputusan perpanjangan PPKM Level 4 ini sebelumnya diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 25 Juli 2021.


Meski demikian, PPKM Level 4 terbaru memiliki aturan yang sedikit lebih longgar dari sebelumnya.


PPKM Level 4 terbaru mengizinkan pengunjung warteg atau pedagang kaki lima untuk makan di tempat.


Dalam peraturan sebelumnya, layanan ini dilarang. Pengunjung hanya diizinkan membawa pulang pesanannya (take away).


Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun menjelaskan bahwa nantinya, cara memastikan seorang pengunjung makan di tempat tidak lebih dari 20 menit masuk ke dalam tataran teknis.


Sehingga, pelaksanaannya bergantung pada penegak aturan di lapangan.


Ia menerangkan bahwa para penegak aturan itu mulai dari pemerintah daerah dan Satpol PP, lalu didukung oleh Polri, TNI, sekaligus pelaku usahanya sendiri, juga dari masyarakat sendiri.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »