Ustaz Hilmi Heran, Pejabat Didenda Rp48 Ribu Sementara Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta

Ustaz Hilmi Heran, Pejabat Didenda Rp48 Ribu Sementara Tukang Bubur Didenda Rp5 Juta
BENTENGSUMBAR.COM - Seorang penceramah kondang, Ustaz Hilmi Firdausi mempertanyakan keadilan hukum yang ada di Indonesia saat dirinya mengetahui ada pejabat Kepala Desa dan Anggota Dewan yang langgar PPKM namun hanya dikenakan denda Rp48 sampai Rp500 ribu.


Ia membandingkan denda yang diberikan oleh oknum pejabat tersebut dengan denda yang dulu dikenakan oleh pengusaha bubur di Tasikmalaya senilai Rp5 Juta.


“Ga usah dibandingkan dgn denda & hukuman buat habibana, denda buat Tukang bubur saja lbh besar dibanding denda utk mrka,” tulis Hilmi melalui cuitannya di Twitter pada Selasa, 27 Juli 2021 silam dikutip terkini.id.


“Apakah masih ada keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia?” tanyanya.


Selain itu, ia pun menantang seorang buzzer yang mengakui dirinya berjiwa NKRI dan Pancasilais untuk mengomentari postingan tersebut.


“Buzzer yg ngaku paling NKRI & pancasilais sy tunggu komentarnya,” sambung Hilmi.


Beberapa warganet terlihat memberikan komentar pada cuitan Hilmi tersebut.


“Ustadz, ane perhatiin tweet Ustadz, kalo ada kalimat nantang ke BuzzerRp, justru mereka gak nongol,” komentar JamalullailJams.


“Innalilahi wa innailaihi rojiun, turut berdukacita atas meninggalnya keadilan saat ini, semoga kezolimannya mendapatkan balasan yang setimpal,” komentar iedbudi71.


Seperti yang terlihat, Hilmi membagikan cuitannya sembari melampirkan berita dari detikcom yang bertajuk ‘Kades dan Anggota Dewan Pelanggar PPKM Hanya Didenda Rp48 Ribu- Rp500 Ribu’.


Berdasar penelusuran terkini.id Kades Temuguruh, Asmuni didenda dengan Rp48 ribu subsider kurungan 2 hari karena telah menggelar acara resepsi pernikahan di tengah PPKM.


Begitupun dengan Anggota Dewan dengan partai berlambang ka’bah didenda Rp500 ribu subsider kurungan 7 hari dengan pelanggaran yang sama.


Source: terkini.id

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »