LSM KCH Sorot Kehadiran Natalia Rusli Saat Pengibaran Bendera Merah Putih di PIK, Sebut Ada Pelanggaran Prokes

LSM KCH Sorot Kehadiran Natalia Rusli Saat Pengibaran Bendera Merah Putih di PIK, Sebut Ada Pelanggaran Prokes
BENTENGSUMBAR.COM - Beredar video petugas TNI-Polri dan Satpol PP melarang dan membubarkan organisasi Laskar Merah Putih (LMP) yang ingin mengibarkan bendera merah putih di jembatan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 17 Agustus 2021.


LMP beralasan pengibaran bendera sepanjang 21 meter dikawasan tersebut untuk membuktikan bahwa PIK tidak dikuasai Asing. Didalam video terlihat kejadian tersebut membuat macet puluhan mobil dijalanan yang terhenti karena penuhnya jalanan dengan mobil dan kerumunan massa.


Peristiwa itu menjadi perhatian Ketua LSM Konsumen Cerdas Hukum (KCH) Maria. Ia menyorot kehadiran Natalia Rusli pada kegiatan tersebut. 


"Uniknya diantara kerumunan tersebut ada seorang Oknum Pengacara Natalia Rusli yang banyak dilaporkan orang atas dugaan penipuan dan pemalsuan ijazah. Bahkan, tanggal 12 Agustus 2021, Natalia Rusli dikeluarkan dari program Magister Hukum Universitas Pamulang karena ijazah Sarjana Hukumnya diketahui tidak terdaftar Dikti sehingga melanggar aturan Permenristek Dikti no 59 tahun 2019," ungkap Maria melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 18 Agustus 2021.


“Maksud Natalia Rusli adalah membuat sensasi, namun karena tidak pintar Hukum, maklum lah ijazah Sarjana Hukumnya keluaran Universitas Timbul Nusantara tidak terdaftar Dikti, maka dia terobos semua aturan pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Seharusnya jika ingin mengibarkan bendera sepanjang 21 meter di jalan raya, harus ijin ke Pengelola PIK dan Pemda. Untuk menurunkan puluhan anggota Ormas, harusnya minta ijin gangguan dari Kepolisian. Advokat harusnya tahu itu,” ungkapnya.


"Parahnya lihat video yang ada disaat pemerintah susah payah melakukan PPKM, dan menerapkan 3M. Natalia Rusli justru sendirian tidak mengunakan Masker dan tidak menjaga jarak. Mobil Natalia Rusli “B 8 BMW” terlihat jelas menghadang jalan raya sehingga mobil penguna jalan tidak bisa maju karena terhalang mobil dan kerumunan ini. Terang-terangan dia kembali mencoreng aturan hukum dan terlihat melanggar Prokes dan PPKM dalam video,” sambungnya.


Maka dari itu, Maria meminta Kapolda Metro Jaya berani tegas dan mengambil tindakan, karena jelas-jelas melecehkan aturan yang susah-susah dibuat. Disaat masyarakat sedang susah PPKM dan menjaga aturan Prokes 3M, justru Oknum Advokat terang-terangan, tidak jaga jarak, tidak pakai masker dan berkerumunan sehingga rawan terjadi penularan Covid 19 dan menjadi contoh buruk bagi masyarakat untuk tidak taat aturan.


“Jangan hanya masyarakat biasa yang ditinda. Tunjukkan aparat kepolisian berani tegas dan terapkan aturan PPKM yang sudah jelas-jelas dilanggar dalam video ini sebagai barang bukti," tegasnya.


Dilanjutkannya, di hari kemerdekaan justru Negara harus melawan serangan oknum yang berkedok nasionalis, namun justru kontraproduktif dengan upaya PPKM yang diterapkan oleh Kepala Negara Presiden Jokowi. Bukannya introspeksi, malah masuk media dan menyindir kenapa aparat kepolisian dan Satpol PP membubarkan kerumanan Ormas dan Oknum Natalia Rusli yang ingin mengibarkan bendera.


“Sungguh memalukan demi sensasi, malah melanggar PPKM dan terlihat mobil macet dan seorang wanita mengaku advokat malah tidak pakai masker. Tolong Kapolda tegas tindak pelanggar PPKM ini. Sangat menyakitkan masyarakat. Jika tidak besok-besok, ormas lainnya akan berkerumunan dan melanggar prokes. Jangan hanya Habib Rizieq di tindak, beranikah Irjen Fadil Imran proses hukum oknum ini yang jelas-jelasan melanggar prokes?” tutupnya.


(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »