PA 212 Serukan Tangkap Jokowi, Refly Harun: Presiden Tidak Bisa Diproses Hukum

PA 212 Serukan Tangkap Jokowi, Refly Harun: Presiden Tidak Bisa Diproses Hukum
BENTENGSUMBAR.COM - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai seruan yang dibuat Persaudaraan Alumni 212 untuk menangkap Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah benar. Tapi, kata dia presiden tidak bisa diproses hukum.


Seperti diketahui, Presiden Jokowi sempat membagikan sembako ke Terminal Grogol hingga menimbulkan kerumunan di masa PPKM Level 4 pada 10 Agustus 2021.


"Ini baru benar, nanti kita akan lihat perspektif ketatanegaraannya," katanya di Channel YouTube Refly Harun yang dikutip IsuBogor.com, Jumat 13 Agustus 2021.


Lebih lanjut, Refly Harun menyebutkan yang menjadi masalah, jika terjadi seperti Presiden Jokowi menimbulkan kerumunan selalu ada keinginan dari sejumlah pihak yang menuntut perlakuan adil.


"Agar Presiden Jokowi juga diperlakukan sama dengan Habib Rizieq yang dihukum 8 bulan, paling tidak sampai hari ini ya dan sudah dijalani hukuman juga, karena kerumunan Petamburan," ungkap Refly Harun.


Sedangkan kerumunan Megamendung, Habib Rizieq hanya di denda Rp20 juta. Refly Harun menambahkan kasus kerumunan Petamburan sudah di denda Rp50 juta dan sudah dibayar tapi ternyata dijadikan terdakwa juga.


"Dan sekarang bahkan sudah divonis di pengadilan tingkat pertama, serta diperkuat di tingkat banding, apakah perlakuan apple to apple tersebut, termasuk seperti kata Wakil Sekjen PA 21 Novel Bamukmin, tangkap Presiden Jokowi," kata Refly Harun.


Menurut Refly Harun, jika berbicara mengenai konsep hukum tata negara, presiden itu adalah jabatan orang nomor satu di Republik Indonesia.


"Dia mendapatkan privilege, tapi bukan berarti privilege untuk melakukan pelanggaran, tidak. Tapi privilege dalam proses hukum, jadi presiden itu tidak bisa diproses hukum biasa selama dia menjabat," kata Refly Harun.


Refly Harun menambahkan, presiden bisa diproses hukum dengan prosedur yang sudah ditetapkan oleh konstitusi yaitu impeachment atau pemakzulan.


"Yang didahului dengan misalnya penggunaan hak angket DPR dan hak angket ini adalah hak penyelidikan oleh DPR karena ada dugaan presiden sudah melakukan pelanggaran hukum," ungkapnya.


Kemudian, tinggal dikontruksikan jenis pelanggarannya lalu ditindaklanjuti. Kata Refly Harun apakah setelah terbukti ditindaklanjuti dengan hak menyatakan pendapat.


"Ataukah cukup, ya sudahlah diperingatkan saja presiden dan misalnya aparatnya agar tidak mengulangi hal seperti ini lagi," papar Refly Harun. (isubogor)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »