Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto Tagih Rp 2,6 Triliun

Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto Tagih Rp 2,6 Triliun
BENTENGSUMBAR.COM - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memanggil pengurus PT Timor Putra Nasional, yang beralamat di Jalan Balai Pustaka Timur 771 H, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.


Pengurus PT Timor Putra Nasional yang dimaksud yakni Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang beralamat di Jalan Cendana Nomor 12, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.


Agenda pemanggilan tersebut yakni untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara PKPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009.


Adapun jumlah besaran piutang yang ditagih setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95 atau Rp 2,6 triliun.


Selain itu, turut pula dipanggil pengurus lainnya yaitu Ronny Hendrarto Rono Wicaksono yang beralamat di Jalan Cempaka Putih Barat IV/6B, Jakarta Pusat.


Demikian panggilan tersebut disampaikan melalui pengumuman lewat sebuah surat kabar.


"Panggilan penagihan atas nama Pengurus PT Timor Putra Nasional, yakni Saudara Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) dan Saudara Ronny Hendrarto Rono Wicaksono," demikian pernyataan dalam pengumuman tersebut yang dikutip pada Selasa, 24 Agustus 2021.


Panggilan terhadap Tommy Soeharto melalui pengumuman tersebut dikeluarkan Satgas BLBI, dalam hal ini diketahui oleh Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI.


Dalam pengumuman itu, Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto Rono Wicaksono diminta hadir pada Kamis, 26 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara Kementerian Keuangan RI.


Keduanya kemudian diminta menghadap kepada Ketua Pokja Penagihan dan Ligitasi Tim B. Tentunya dengan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.


Jika Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto Rono Wicaksono tidak memenuhi panggilan, maka Satgas BLBI akan mengambil tindakan sesuai undang-undang.


"Saudara obligator atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tulis pengumuman itu. (kompas.tv)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »