BENTENGSUMBAR.COM - Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, memaparkan alasan mengapa kliennya itu batal bebas pada 8 Agustus 2021 kemarin.
Aziz Yanuar menyebut bahwa sebenarnya Jaksa Penuntut Umum ingin HRS dihukum 10 tahun.
Maka dari itu, mereka mengajukan banding pada 28 Juni 2021 sehingga masa tahanan Habib Rizieq ditambah sampai dengan tanggal 25 Agustus 2021.
Hal tersebut dipaparlan Aziz Yanuar melalui kanal YouTube Refly Harun yang tayang pada Rabu, 11 Agustus 2021.
"Jaksa yang banding, kita banding juga," ujar Aziz Yanuar dikutip Isu Bogor pada 11 Agustus 2021.
"Karena maunya (HRS ditahan) 10 tahun," sambung dia.
Seperti diketahui, menurut Press Release Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab, HRS seharusnya bebas dari tahanan pada tanggal 8 Agustus 2021 kemarin.
Namun, pihak kejaksaan menambah masa tahanan HRS hingga 25 Agustus 2021.
Aziz Yanuar beserta tim pengacara pendiri FPI itu menduga bahwa ada pihak-pihak yang bermanuver menggunakan hukum diluar kelaziman yang menginginkan klien mereka tetap ditahan.
Lantaran, pihak-pihak tersebut khawatir apabila HRS berasa di luar tahanan.
Tim pengacara HRS juga menyayangkan hukum yang seharusnya menengakkan keadilan malah disalahgunakan oleh serampangan pihak untuk menodai keadilan itu sendiri.
Source: isubogor
« Prev Post
Next Post »