BENTENGSUMBAR.COM - Menanggapi siaran pers yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengenai penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort, Corporate Secretary PT Jakarta Tourisindo, A.T Erik Triadi memberikan apresiasinya terhadap keseriusan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam mengusut kasus tersebut.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Grand Cempaka Resort ditemukan pada hasil audit di tahun 2015, yang mengindikasikan terjadinya penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian negara pada tahun 2014-2015.
Kasus ini sudah berlangsung jauh sebelum kepemimpinan direksi saat ini dan oknum karyawan tersebut sudah lama diberhentikan serta tidak lagi menjadi bagian dari PT Jakarta Tourisindo sejak Juni 2017.
“Pada prinsipnya, kami tidak mentoleransi adanya tindak pidana korupsi di internal perusahaan sehingga perusahaan tidak segan untuk mengakhiri hubungan kerja jika karyawan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi. Kami menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku,” jelas Erik melalui pernyataan tertulis yang diterima BentengSumbar.com pada Sabtu, 31 Juli 2021.
Dalam menjalankan bisnisnya, PT Jakarta Tourisindo selalu menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (Good Corporate Governance) dimana prinsip transparansi, akuntabilitas dan independensi harus dijalankan dengan konsisten.
Oleh karena itu, semua operasional perusahaan selalu patuh dan berada dalam koridor norma dan aturan hukum yang berlaku.
(mj)
« Prev Post
Next Post »