Kasus Chat Balada Cinta Rizieq Shihab-Firza Husein Ternyata Berlanjut, Begini Respons Denny Sirega

Kasus Chat Balada Cinta Rizieq Shihab-Firza Husein Ternyata Berlanjut, Begini Respons Denny Sirega
BENTENGSUMBAR.COM - Pihak Kepolisian RI menyatakan bahwa kasus dugaan chat berbau mesum di balik balada cinta Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein masih berlanjut. 


Denny Siregar menanggapi kabar tersebut dengan mencuit jahil. 


“Auououououoooo...,” katanya sambil melampirkan emoticon tertawa, Rabu 8 September 2021.


Untuk diketahui, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran menegaskan, kasus chat seks balada cinta diduga antara Rizieq Shihab dengan Firza Husein, masih dalam proses penyidikan oleh kepolisian.


"Itu kan masih dalam proses penyidikan," ujar Irjen Fadil dilihat Kureta dari kanal YouTube Deddy Corbuzier, Selasa, 7 September 2021.


Deddy Corbuzier sempat kembali memastikan, apakah kasus tersebut sudah disetop melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.


Namun, Irjen Fadil membantah pernyataan Deddy. 


Terkini, penyidikan atas kasus chat seks yang diduga dilakukan oleh eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu tidak berjalan di tempat.


"Masih proses penyidikan. Masih jalan terus. Biar saja itu kan," ucapnya.


Lantas Fadil mengaku tak ingin mengomentari suatu kasus hukum lebih dalam yang masih dalam proses penyidikan. Sebab, apabila dijabarkan lebih jauh, ditakutkan malah membangun opini publik yang tidak baik.


"Biarkanlah nanti apa mekanisme criminal justice system berjalan. Jadi kita jangan mau membangun opini di luar daripada mekanisme itu. Biarkan nanti keadilan itu bisa diperoleh secara maksimal melalui jalur itu," kata dia.


Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus dugaan chat mesum Rizieq Shihab pada Selasa, 29 Desember 2020.


Dengan putusan tersebut, penyidikan kasus yang sempat membuat Rizieq menjadi tersangka itu dapat dilanjutkan kembali.


"Tindakan penghentian penyidikan itu tidak sah menurut hukum dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikannya," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, seperti dinukil Kureta.id, Selasa, 29 Desember 2020.


Sidang praperadilan perkara Nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.JKT.SEL ini sebelumnya didaftarkan pada 15 Desember 2020 oleh Jefri Azhar. 


Jefri juga yang melaporkan kasus chat mesum Rizieq melalui Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi pada 2017 lalu.


Jauh sebelum itu, kasus chat mesum Rizieq mencuat pada Januari 2017 lewat unggahan di situs www.baladacintarizieq.com. 


Laman itu menampilkan gambar tangkapan layar percakapan berkonten seks lewat aplikasi Whatsapp yang disebut-sebut antara Rizieq Shihab dan Firza Husein.


Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi, termasuk di dalamnya Jefri Azhar, melaporkan Rizieq ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Senin, 30 Januari 2017. 


Mereka membawa barang bukti berupa salinan keping cakram dan beberapa lembar gambar yang menunjukkan percakapan Whatsapp berkonten seks yang diduga antara Rizieq Shihab dan Firza Husein. (netralnews)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »