Natalius Pigai Tiba-Tiba Tanya, Andai Jokowi atau Keluarganya Ditahan karena Kasus Korupsi, Apa Ada yang Membela?

BENTENGSUMBAR.COM – Mantan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai tiba-tiba mengajukan pernyataan soal keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Natalius bertanya, jika suatu saat, Jokowi atau keluarganya ditahan karena kasus korupsi, apakah akan ada yang membela.

Pernyataan itu tiba-tiba ia ajukan usai mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin menjadi tersangka kasus korupsi.

Bagi Natalius, Alex Noerdin adalah gubernur bersih dan terbaik di Indonesia yang menang 2 periode tanpa perlawanan.

“Hari ini beliau ditahan. Tidak ada yang membela,” katanya melalu akun Twitter NataliusPigai2 pada Jumat, 17 September 2021.

“Saya mau tanya seandainya suatu saat Joko Widodo, Anak, Menantu, Ipar ditahan karena kasus korupsi, apakah ada yang membela?” lanjutnya.

Sebelumnya, Alex Noerdin ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung di Rutan Kelas I Cipinang Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Noerdin ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan tahun 2010-2019.

“Ditahan selama 20 hari, mulai hari ini sampai 5 Oktober 2021,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak pada Kamis, 16 September 2021, dilansir dari Kompas.

Leonard menjelaskan, Alex Noerdin melakukan permintaan alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumatera Selatan.

Katanya, Alex menyetujui kerja sama antara PDPDE Sumatera Selatan dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) membentuk PT PDPDE Gas dengan maksud menggunakan PT PDPDE Sumsel untuk mendapatkan alokasi gas bagian negara.

Sementara itu, lanjut Leonard, Muddai Madang yang merangkap jabatan sebagai Direktur PT DKLN, Komisaris Utama PT PDPDE Gas, dan Direktur PT PDPDE Gas, menerima pembayaran yang tidak sah berupa fee marketing dari PT PDPDE Gas.

Menurut Leonard, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai 30.194.452.79 dollar AS.

Penghitungan kerugian itu berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun 2010 sampai 2019 yang seharusnya diterima oleh PDPDE Sumsel.

Selain itu, ada pula kerugian negara senilai 63.750 Dolar AS dan Rp 2,13 miliar berupa setoran modal yang tidak seharusnya dibayarkan oleh PDPDE Sumsel. (terkini)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »