Pengamat: Usulan Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Bisa Meredam Kegaduhan

BENTENGSUMBAR.COM - Usulan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo agar 56 pegawai KPK diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri, banyak mendapat pro dan kontra dari publik. 

Meski demikian, pengamat Institute for Digital Democracy (IDD) Bambang Arianto, menilai bahwa usulan atau tawaran tersebut patut diapresiasi sebagai langkah meredam kegaduhan publik.

"Soal kegelisahaan banyak pihak mengapa kalau tidak lulus tes wawasan kebangsaan tapi diterima sebagai ASN Polri? Menurut saya inikan konteksnya berbeda, penilaian yang ada di KPK tentu berbeda dengan yang ada di Polri. Lagipula kita harus menghormati keputusan final yang ada di KPK," kata Bambang kepada BentengSumbar.com, Kamis, 30 September 2021. 

Sebab, jelas Bambang, perlu dingat bahwa KPK tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk oleh Presiden Joko Widodo.

"Lagipula, publik tidak ingin berlama-lama mempermasalahkan hal ini," tukuknya.

Oleh sebab itu, kata Bambang, harus segera diambil jalan tengah agar segera tuntas dan tidak terus membuat gaduh publik. Artinya, tawaran dari Kapolri ini sangat tepat dan dipercaya dapat segera menyelesaikan polemik ini.

"Selain itu, kalau 56 penyidik KPK tersebut ingin benar-benar menjadi pejuang anti korupsi, mengapa harus di KPK? Para penyidik ini bisa berjuang bersama Polri untuk bisa ikut memberantas praktik tindak pidana korupsi di Indonesia," ujarnya.

"Tentulah keberadaan 56 penyidik eks KPK ini akan menambah daya gedor Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri," lanjutnya.

Artinya, bila Polri kedepan bisa berkontribusi dalam penanganan tindak pidana korupsi, sama artinya dengan ikut membantu KPK memberantas praktik korupsi.

"Tapi yang menarik adalah usulan Kapolri ini membuktikan bahwa Polri masih tetap setia berada digaris terdepan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di republik ini," pungkasnya.

Laporan: Bang Yahya

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »