Sertifikat Vaksin Jokowi Tersebar di Twitter, Pengamat: Selama Tidak Ada UU PDP Kejadian Serupa Bisa Kembali Terulang

BENTENGSUMBAR.COM - Sertifikat vaksin COVID-19 yang menyertakan nomor induk kependudukan (NIK) Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar luas di Twitter. Pengamat Institute for Digital Democracy (IDD) Bambang Arianto, menilai selama tidak ada UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) maka kejadian serupa akan bisa kembali terulang.

Pasalnya, keamanan data di Indonesia memang sangat buruk. Bahkan, beberapa hari lalu data aplikasi E-HAC juga ikutan bocor. 

"Memang harus diakui bahwa keamanan data di negara kita masih sangat buruk. Hal itu bisa dilihat dari berbagai data serangan siber yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga resmi seperti Badan Siber dan Sandi negara (BSSN)," katanya kepada BentengSumbar.com, Sabtu, 4 September 2021.

Viralnya sertifikat vaksinasi orang nomor satu di Indonesia, jelas membuat masyarakat panik. Sebab masyarakat akan berfikir, bahwa sertifikat vaksin Presiden saja bisa tersebar kemana-mana, bagaimana untuk sertifikat vaksin rakyat kebanyakan.

Artinya, tiga Kementerian yaitu Kementerian BUMN, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) harus bisa menyelesaikan masalah ini dengan gerak cepat, bukan justru seperti saling lempar tanggung jawab. 

"Bila saling lempar tanggungjawab, ini membuktikan ketiga kementerian in tidak ada kerjasama yang baik dalam mengulirkan program ini," ujarnya.

"Selain itu, sangat disayangkan, mengapa akun official Instagram PeduliLindungi harus menutup kolom komentarnya? Kalau ditutup bagaimana mungkin warganet mau menyampaikan keluh kesahnya terkait aplikasi PeduliLingungi? Ini era digital yang sejatinya mengedepankan ruang terbuka untuk menyampaikan aspirasi, tapi kok malah komentar warganet harus dibungkam," tukuknya.

"Atas kejadian ini, tentu saat ini kita sangat membutuhkan UU PDP yang dapat berfungsi sebagai payung hukum sehingga dapat mengatur secara komprehensif terkait perlindungan dan pengelolaan data pribadi," jelasnya.

Artinya, bila ada kebocoran data pribadi, maka publik bisa meminta pertanggungjawaban kepada pengelola data pribadi, baik itu pihak swasta maupun pemerintah termasuk Kementerian terkait.

(by)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »