BENTENGSUMBAR.COM - Aktivis Dakwah bernama Ustaz Hilmi Firdausi mencolek Prabowo Subianto lewat Twitter karena dia sempat menjalin hubungan yang akrab dengan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Ustaz Hilmi merasa ada perbedaan situasi dan kondisi yang terjalin antara Prabowo Subianto dengan Habib Rizieq Shihab dulu dan sekarang.
Prabowo Subianto yang kini sudah menjabat sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) ditanyakan kabarnya oleh Ustaz Hilmi.
Selain itu Ustaz Hilmi juga mengingatkan bahwa Habib Rizieq Shihab saat ini dianggapnya sedang dalam kondisi yang terpojok karena dizalimi oleh hukum negara.
"Assalamu’alaikum Pak @prabowo…bagaimana kabarnya ? Masih ingat habibana kan ? Hanya ingin menyampaikan, beliau sdg terdzhalimi pak…," cuitnya di akun Twitter @Hilmi28 pada Selasa, 31 Agustus 2021.
Cuitannya itu kemudian banyak ditanggapi oleh beberapa netizen Twitter yang juga merupakan pengikut (followers) dari Ustaz Hilmi.
Menurut netizen, saat ini Prabowo sebenarnya memang masih ingat dengan keberadaan HRS, hanya saja dia disebut sudah dikendalikan oleh ‘boneka’.
"Ingat tapi pura2 lupa karena sdh terpesona dgn boneka," tulis akun @teuku_fachrians.
"Beliau terang"n bilang di hadapan rakyat "kita berada di jalan yang benar..saya lihat, saya ikut, saya saksi"....Ya Allah semua yg bp ucapkn sudah tercatat dan bp nanti akan mempertanggungjawabkn di pengadilan akhirat," komentar akun @wakeni3ni.
"Itulah demokerasi tadz, gak ada akhlak. Watak demokerasi hanya perlu suara rakyat saat butuh, gak ada manfaat dihempaskan bgtu sj. Dr rakyat oleh rakyat untuk rakyat bullshit. Mau sampe brp kali bela mati2n demokerasi, slalu dboongin truus Wajah menangis kencang, ini fakta," ucap akun @kutuloncatnew.
"Dulu ada kambing yg mengaku sebagai harimau dan tidak mau di pimpin oleh seekor kambing. Skrg fakta itu telah terbuka," kata akun @teguh_s1.
Sebagaimana diketahui, sidang lanjutan Habib Rizieq terkait kasus RS UMMI Bogor kembali dilanjutkan dan menghasilkan penolakan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang telah diajukan oleh terdakwa HRS.
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta secara langsung menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis empat tahun.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," tutur Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pamapo Pakpahan.
Diketahui Habib Rizieq kabarnya telah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkait hal itu, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar mengaku menerima dengan sabar terkait putusan tersebut.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku menerima dengan sabar terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding HRS dalam perkara tes swab RS Ummi Bogor.
Aziz Yanuar pun mengaku akan bersama menerima putusan terhadap kliennya tersebut, ia pun berusaha untuk tabah.
“kami alhamdulillah bersabar,” ujar Aziz Yanuar, Senin, 20 Agustus 2021. (poskota)
« Prev Post
Next Post »