Kecam Penyegelan Tempat Ibadah Ahmadiyah, Tokoh NU: Tindakan Biadab

BENTENGSUMBAR.COM – Tokoh Nahdatul Ulama (NU), Ustaz Taufik Damas menilai bahwa penyegelasn tempat ibadah Ahmadiyah adalah suatu tindakan yang biadab.

Taufik Damas mengaku bahwa setiap orang boleh saja tak setuju dengan paham Ahmadiyah, namun menyegel masjid adalah persoalan lain.

“Anda boleh tidak setuju pada paham Ahmadiyah. Saya pun begitu,” katanya melalui akun Twitter @TaufikDamas pada Jumat, 22 Oktober 2021.

“Tapi, menyegel tempat ibadahnya adalah tindakan biadab,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, umat Ahmadiyah dan tempat ibadahnya kerap dianggap menjadi sasaran oleh diskriminasi oleh pihak-pihak yang tak sepaham.

Baru-baru ini, Pemerintah Kota Depok dianggap mendukung tindakan intoleransi beragama dengan penyegelan ulang terhadap Masjid Al-Hidayah milik jemaah Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Sawangan pada Jumat, 22 Oktober 2021.

Menanggapi tindakan Pemerintah Depok ini, pendamping jemaah Ahmadiyah Depok dari Yayasan Satu Keadilan, Syamsul Alam Agus menyinggung soal jaminan beragama dan berkeyakinan.

Syamsul Alam menjelaskan bahwa jaminan untuk beragama dan berkeyakinan, termasuk untuk beribadah, dijamin secara konstitusional dalam UUD 1945 dan (merupakan) hak asasi manusia.

“Pemerintah Kota Depok tengah menegaskan posisinya mendukung tindakan-tindakan intoleransi. Peristiwa hari ini saya kira menyadarkan sikap tersebut,” kata Syamsul, dilansir dari Kompas TV.

“Sudah lebih dari 10 tahun hak-hak dasar warga negara, jemaah Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok, terus dikebiri,” lanjutnya.

Syamsul membeberkan bahwa Masjid Al-Hidayah sudah mengantongi IMB rumah ibadah sejak 24 Agustus 2007, dengan nomor izin: 648.12/4448/IMNB/DTB/2007.

Sebagai catatan, penerbitan IMB rumah ibadah membutuhkan tanda tangan warga sekitar sebagai bukti kesediaan.

Maka, terbitnya IMB tersebut menunjukkan bahwa tidak ada penolakan warga soal Masjid Al-Hidayah ini.

Namun, penyegelan Masjid Al-Hidayah bukanlah karena urusan IMB, melainkan karena peraturan yang tak mengizinkan kegiatan warga Ahmadiyah.

Untuk diketahui, SKB 3 Menteri 2008 melarang jemaah Ahmadiyah menyebarluaskan/menyiarkan paham terhadap warga negara yang sudah memiliki keyakinan.

SKB ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011, yang justru melarang total seluruh aktivitas warga Ahmadiyah.

Beleid itu tak pernah dievaluasi oleh Wali Kota Depok. Syamsul beranggapan, keengganan mengevaluasi beleid bermasalah itu menegaskan bahwa Pemerintah Kota Depok “tunduk dan melanggengkan praktik intoleransi”.

Padahal, menurutnya, jemaah Ahmadiyah Depok tidak pernah melakukan penyebaran/syiar paham dan hanya menggunakan Masjid Al-Hidayah sebagai sarana ibadah dan untuk kegiatan-kegiatan internal umat. (terkini)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »