Libur Maulid Nabi Digeser ke 20 Oktober, Dokter Eva Geram: Ini Bukan Soal Tanggal, Tapi Soal Makna

BENTENGSUMBAR.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI mengumumkan penggeseran hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW yang semula tanggal 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.

Penggeseran hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW itu disebut sebagai antisipasi penyebaran kasus Covid-19.

Adanya penggeseran hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW itu membuat Ketua Dokter Indonesia Bersatu, Dokter Eva Sri Diana Chaniago menjadi geram.

Dokter Eva mengatakan akan tetap merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW sesuai dengan tanggal yang sebenarnya, yaitu pada 19 Oktober 2021.

Hal itu disampaikan Dokter Eva melalui cuitan di akun Twitter pribadinya pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

"Apa ajalah, suka sukamu pak! Mo undur sebulan kek.. Mo kagak libur kek..Tetap ku rayakan suai tanggal sebenarnya," tulis Dokter Eva, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @__Sridiana_3va, Minggu, 10 Oktober 2021.

Untuk diketahui, Maulid Nabi Muhammad SAW diperingati setiap 12 Rabiul Awal Hijriyah yang bertepatan dengan tanggal 19 Oktober 2021 Masehi.

Menurut Dokter Eva, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bukan hanya soal tanggal semata, melainkan tentang makna yang terkandung di dalamnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa agama itu ada di hati dan tidak bisa diatur seenaknya oleh manusia.

"Ini bukan soal tanggal, tapi soal makna. Agama itu dihati, nda bisa diatur suka suka manusia," ungkapnya.

Sebelumnya, Kemenag RI mengumumkan untuk menggeser hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW guna mengantisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu, 9 Oktober 2021.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," kata Kamaruddin, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Minggu, 10 Oktober 2021.

Sebagai informasi, perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal dan Tahun Baru yang semula tanggal 24 Desember 2021 menjadi ditiadakan. (Seputartangsel)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »