BENTENGSUMBAR.COM – Menteri Koordinator Bidang Maritimi dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan kembali mendapatkan tugas baru dari Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) sebagai Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Hal ini bedasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 yang baru saja diteken Jokowi.
Dilihat melalui situs resmi Sekretariat Negara, Perpres tersebut diteken presiden pada Kamis, 6 Oktober 2021.
“Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi,” demikian bunyi Pasal 3A Ayat (1) Perpres.
Menurut Pasal 31 Ayat (2), Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung setidaknya mempunyai dua tugas utama.
Pertama, menyepakati dan atau menetapkan Langkah yang perlu diambil untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Tugas tersebut meliputi perubahan porsi kepemilikan perusahaan patungan, dan atau penyesuaian persyaratan serta jumlah pinjaman yang diterirna oleh perusahaan patungan.
Kedua, menetapkan bentuk dukungan pemerintah yang dapat diberikan untuk mengatasi bagian kewajiban perusahaan patungan dalam hal terjadi masalah kenaikan dan atau perubahan biaya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.
Tugas tersebut meliputi rencana penyertaan modal negara kepada pimpinan konsorsium badan usaha milik negara (BUMN) untuk keperluan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, serta pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium BUMN apabila diperlukan. (Galamedia)
Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »
Next Post »