AHY Menang Lagi! Gugatan Yusril ke MA Kandas, Demokrat: Moeldoko Kena Hau-hau Lagi

BENTENGSUMBAR.COM - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak gugatan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum eks kader Demokrat.

Dalam perkara bernomor 39 P/HUM/M2021 tersebut, Yusril menjadi kuasa hukum Muh Isnaini Widodo dkk menggugat keputusan Menkumham soal pengesahan AD/ART.

Kini gugatan tersebut ditolak berdasarkan putusan yang dibacakan majelis hakim pada Selasa, 9 November 2021.

Majelis hakim yang membacakan putusan tersebut dipimpin oleh Supandi dengan anggotanya yakni Is Sudaryono dan Yodi Wahyunadi.

"MA tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus objek permohonan, karena AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," demikian kata majelis hakim membacakan alasan penolakan judicial review tersebut.

Selain itu, alasan lain yang menyebabkan judicial review itu ditolak oleh MA antara lain:
1. AD/ART Parpol bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan;
2. Parpol bukanlah lembaga negara, badan atau lembaga yang dibentuk oleh UU atau Pemerintah atas perintah UU;
3. Tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.

Menanggapi hal itu, politisi Partai Demokrat, Cipta Panca Laksana menyebut bahwa keputusan MA menolak gugatan Yusril seolah menghentikan kesombongan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

"Kesombongan YIM (Yusril Ihza Mahendra, red) berakhir. Moeldoko kena hau-hau lagi," kata Panca dalam cuitannya dilihat Galamedia Selasa, 9 November 2021.

Penolakan tersebut seakan menambah daftar kemenangan Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas Moeldoko dan eks kader pro KLB.

Sebab itu, Panca mengajak semua kader untuk kembali banngkit bersama AHY.

"Allahuakbar!!! Bangkit bersama AHY." tandasnya. (Galamedia)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »