Di Indonesia, Umat Islam Dilindungi Laksanakan Syariah Agama

BENTENGSUMBAR.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut, di negara Pancasila ini, negara memang tidak memberlakukan secara resmi hukum agama. 

Tetapi negara melindungi semua warga negara yang ingin melaksanakan ajaran agamanya masing-masing.

"Indonesia bukan negara agama sehingga tak bisa memberlakukan hukum suatu agama tertentu. Tetapi Indonesia juga bukan negara sekuker sehingga agama-agama yang jadi kesadaran hidup dan keyakinan warga negara harus dilindungi dan membimbing pengelolaan negara," kata Mahfud.

Demikian diungkapkan Mahfud saat ceramah berjudul Penerapan Syariah dalam Konteks NKRI dalam Ijtima Ulama MUI di Hotel Sultan Jakarta, Selasa, 9 November 2021.

Dalam konteks berlakunya syariah, terang Mahfud, syariah sebagai jalan atau ajaran Islam bisa dilaksanan oleh umat Islam dengan klassifikasi tertentu. 

Untuk bidang hukum privat seperti aqidah, akhlaq, muammalah, ibadah ritual dan ibadah sosial bisa dilaksanakan atau dihayati oleh kaum muslimin tanpa harus diberlakukan dengan UU oleh negara.

Sebab, untuk bidang keperdataan dasarnya adalah kesukarelaan dan kesadaran pribadi. Yang mau melakukan dilindungi sedang yang tidak melakukan tidak dijatuhi sanksi.

Di bidang keperdataan setiap orang bisa menundukkan diri secara sukarela kepada hukum perdata yang disukai.

Ada pun dalam bidang hukum publik seperti hukum tata negara, hukum pemilu, hukum otonomi daerah, dan hukum pidana, ungkap Mahfud, berlaku hukum yang sama bagi semua warga negara yang beragam agamanya.

"Semua wajib tunduk dan dipaksa untuk tunduk pada hukum yang sama di bidang hukum publik," tegasnya.

Dipaparkan Mahfud, di negara Pancasila ini memang ada hukum-hukum keperdataan Islam yang dijadijan Undang-undang (UU) tetapi bukan untuk memberlakukan hukumnya melainkan untuk melindungi bagu yang ingin melaksanakannya.

Misalnya, UU Zakat dan UU Produk Halal bukan untuk mewajibkan orang Islam membayar zakat atau untuk melarang orang Islam makan yang haram. UU Zakat dibuat untuk melindungi orang yang akan membayar zakat dengan sukarela tetapi tidak mewajibkan orang untuk membayar zakat. 

UU Produk Halal bukan untuk melarang orang Islam makan makanan yang haram tetapi untuk melindungi dan memberi fasilitas label bagi orang Islam yang hanya ingin makan makanan yang halal.

"Tidak membayar zakat atau makan daging babi misalnya tidak bisa dihukum secara heteronom oleh negara. Tapi kalau mau membayar zakat atau ingin tahu makanan yang halal, maka negara memfasilitasi dan melindungi," ujar Mahfud memberi contoh.

Dengan demikian, kata Mahfud, kaum muslimin di NKRI yang berdasar Pancasila bebas dan dilindungi untuk melaksanakan ajaran agamanya dalam urusan akibah, akhlaq, muammalah, dan fiqih ibadah dalam lapangan privat dan keperdataan.

"Tetapi dalam hukum publik, seperti hukum kepartaian dan pemilu, umat Islam pun tunduk pada hukum yang sama dengan yang berlaku bagi umat agam lain. Hukum publik dibuat oleh negara sebagai kalimatun sawa' atau titik temu dari berbagai kelompok umat," pungkasnya. (RM.id)

Silakan baca konten menarik lainnya dari BentengSumbar.com di Google News
BERITA SEBELUMNYA
« Prev Post
BERITA BERIKUTNYA
Next Post »